MA Luncurkan Aplikasi Elektronik Litigasi

Indonesia Berita Berita

MA Luncurkan Aplikasi Elektronik Litigasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 92%

E-court migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam administrasi perkara. Sedangkan dalam e-litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan

APLIKASI e-litigasi yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung merupakan implementasi dari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Terobosan melalui teknologi informasi dan komunikasi itu niscaya dapat memberikan kemudahan sekaligus membantu memecahkan pelbagai problematika di dunia peradilan.

Hingga saat ini, jumlah pengguna internet di Tanah Air mencapai 171,17 juta jiwa atau sekitar 64,8%. Bahkan, dalam indeks pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pun terlihat 3 tahun terakhir adanya kenaikan yang sangat signifikan. Walhasil, MA pun merespons dengan memberikan kemudahan peradilan melalui sistem informasi tersebut.

Pun di dalam Perma 1/2019 itu juga telah dikembangkan sistem baru terkait persidangan secara elektronik, seperti pertukaran dokumen persidangan secara elektronik, pembuktian secara elektronik, pengucapan putusan secara elektronik dan pengiriman putusan kepada para pihak secara elektronik. Sebelumnya, sambung dia, e-court juga sudah digunakan untuk pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara dan biaya pemanggilan. Kali ini kegiatan jawab-menjawab, pembuktian dan penyampaian putusan juga diterapkan.Dengan peluncuran e-litigasi maka para advokat, biro hukum, jaksa selaku pengacara negara dan in house lawyer yang ditunjuk badan hukum serta kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan bisa mudah menjalani proses persidangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Luncurkan Aplikasi Litigasi ElektronikMA Luncurkan Aplikasi Litigasi ElektronikAplikasi e-Ligitasi diberlakukan untuk peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.
Baca lebih lajut »

Soal Kewajiban Bayar Rp 3,9 Triliun, MA: Semua Tergantung PemerintahSoal Kewajiban Bayar Rp 3,9 Triliun, MA: Semua Tergantung Pemerintah'Masalah eksekusi, semuanya tergantung pemerintah mengalokasikan anggarannya,' kata Abdullah.
Baca lebih lajut »

Organda Tunggu Pemprov DKI Eksekusi Putusan MAOrganda Tunggu Pemprov DKI Eksekusi Putusan MAPerda DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanahabang telah dibatalkan MA.
Baca lebih lajut »

Koalisi Pejalan Kaki: Anies Harus Laksanakan Putusan MAKoalisi Pejalan Kaki: Anies Harus Laksanakan Putusan MAUji materi terhadap Perda penutupan Jalan Jatibaru, Tanahabang diterima MA.
Baca lebih lajut »

MA Minta Pemerintah Bayar Kerugian Kerusuhan Maluku Rp3,9 TMA Minta Pemerintah Bayar Kerugian Kerusuhan Maluku Rp3,9 TKepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, mengatakan dalam putusan itu pemerintah diwajibkan untuk membangun kembali kondisi yang terjadi kerusakan atau dilakukan perbaikan.
Baca lebih lajut »

MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan demi Tempat Berdagang PKLMA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan demi Tempat Berdagang PKLMA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima. Megapolitan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 22:25:56