Aktivis perempuan dari Perempuan Mahardika menagih amnesti bagi Baiq Nuril setelah peninjauan kembali kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sekretaris Nasional Perempuan Mahardiaka, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan Jokowi perlu segera memberi amnesti kepada Baiq Nuril karena guru honorer SMAN 7 Mataram itu sudah dikriminalisasi. Kriminalisasi itu terjadi karena Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual justru dijadikan tersangka setelah dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2018.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Nilai MA Tak Cermati Utuh Kasus Baiq NurilKuasa Hukum Baiq Nuril menilai hakim MA tak melihat secara utuh kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Baca lebih lajut »
Kasus Baiq Nuril Bukti Rentannya Perempuan di Ruang SiberPenolakan MA atas PK yang diajukan Baiq Nuril menunjukkan hukum kejahatan siber di Indonesia bermasalah secara substansi...
Baca lebih lajut »
Penolakan PK Baiq Nuril Cermin Negara Gagal Lindungi Perempuan – Kompas.id
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Siap Berikan Amnesti untuk Baiq NurilKetika ditanyakan mengenai kemungkinan dibolehkannya pihak Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden, Kepala Negara menjawab, “Secepatnya.”
Baca lebih lajut »
Jokowi Janji Gunakan Kewenangannya untuk Kasus Baiq NurilMeski enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung MA yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril Maknun, Presiden Joko Widodo berjanji akan menggunakan kewenangannya apa
Baca lebih lajut »