Meski enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung MA yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril Maknun, Presiden Joko Widodo berjanji akan menggunakan kewenangannya apa
Presiden Joko Widodo di Manado, berjanji akan menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau memohon amnesti, Jumat .
Sebelumnya presiden berulangkali meminta semua pihak menghormati putusan MA yang menyatakan putusan hukuman terhadap Baiq Nuril tetap berlaku. Tetapi Jokowi juga menambahkan bahwa ia memberi perhatian penuh pada kasus itu. “Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tetapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah.”
Merasa dirinya menjadi korban, Baiq Nuril mengajukan banding atas putusannya di pengadilan, hingga bergulir ke Mahkamah Agung yang pada 28 September 2018 mengeluarkan putusan kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Permohonan peninjauan kembali PK yang diajukannya juga ditolak MA Jumat ini .Diwawancarai VOA melalui telpon, pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan “Ibu Nuril kecewa namun tegar menghadapi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Baiq Nuril, Jokowi Janji Gunakan Kewenangannya'Saya tidak ingin komentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,' kata Jokowi. Nasional
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Siap Berikan Amnesti untuk Baiq NurilKetika ditanyakan mengenai kemungkinan dibolehkannya pihak Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden, Kepala Negara menjawab, “Secepatnya.”
Baca lebih lajut »
Akankah Baiq Nuril Memohon Amnesti kepada Jokowi?Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril.
Baca lebih lajut »
Amnesty Sarankan Jokowi Langsung Beri Amnesti ke Baiq NurilJokowi tak perlu menunggu Baiq Nuril mengajukan permohonan.
Baca lebih lajut »
PK Ditolak MA, Beredar Surat Pendek Baiq Nuril ke Presiden Jokowi, Ini Isinya - Tribunnews.comMahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Baiq Nuril Maknun.
Baca lebih lajut »
Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti SecepatnyaJokowi tak ingin mengomentari putusan MA yang menolak permohonan PK Baiq Nuril. Namun jika Baiq Nuril mengajukan amnesti, maka hal itu jadi kewenangan presiden.
Baca lebih lajut »