Penolakan MA atas PK yang diajukan Baiq Nuril menunjukkan hukum kejahatan siber di Indonesia bermasalah secara substansi...
Mahkamah Agung kemarin mengumumkan putusannya menolak PK yang diajukan Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, NTB. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.
Dalam kasus kejahatan siber terhadap perempuan ada perbedaan dalam motif, pengorbanan, dan efek samping dari kejahatan, dibandingkan jika kasus serupa menimpa laki-laki. Rumusan Pasal 27 ayat 1 UU ITE mengenai larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses termasuk muatan yang melanggar kesusilaan dinilai sangat rentan diterapkan secara tidak tepat.
Elsam juga menilai perlun peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan siber, khususnya yang berdimensi kekerasan terhadap perempuan maupun kelompok minoritas seksual lainnya.cyber enabled crime
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Nilai MA Tak Cermati Utuh Kasus Baiq NurilKuasa Hukum Baiq Nuril menilai hakim MA tak melihat secara utuh kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Baca lebih lajut »
Pengacara: MA Gagal Pahami Konstruksi Hukum Kasus Baiq Nuril'...MA gagal melihat bahwa ibu Nuril adalah korban di situ. Ibu Nuril posisinya sebagai korban yang mencoba mempertahankan harkat dan martabatnya...,' kata kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi. BaiqNuril
Baca lebih lajut »
Peninjauan Kembali Kasus Baiq Nuril Ditolak Mahkamah AgungMA menilai tak ada kekhilafan hakim saat memvonis kasus Baiq Nuril dan alasan yang diajukan untuk PK hanya mengulang fakta sebeumnya.
Baca lebih lajut »
Kasus Baiq Nuril, Fahri Sarankan Cabut Pasal Karet UU ITEMahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril.
Baca lebih lajut »
Perjalanan Kasus Baiq Nuril hingga Putusan PK DitolakKasus Baiq Nuril bermula pada Agustus 2002 silam.
Baca lebih lajut »
Jokowi Janji Gunakan Kewenangannya untuk Kasus Baiq NurilMeski enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung MA yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril Maknun, Presiden Joko Widodo berjanji akan menggunakan kewenangannya apa
Baca lebih lajut »