Kasus Baiq Nuril, Fahri Sarankan Cabut Pasal Karet UU ITE

Indonesia Berita Berita

Kasus Baiq Nuril, Fahri Sarankan Cabut Pasal Karet UU ITE
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai inti dari persoalan yang menimpa Baiq Nuril ada pada Undang-undang Informasi, dan Transaksi Elektronik . Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar pemerintah mencabut pasal-pasal karet di undang-undang tersebut.

Fahri menilai perlu undang-undang tersebut dicabut agar orang-orang yang berniat untuk membela diri seperti Baiq Nuril tidak kembali terjadi. Menurutnya, kasus yang menimpa Baiq menurutnya tidaklah masuk akal. Mahkamah Agung menolak pengajuan peninjauan kembali yang diajukan oleh Baiq Nuril, terpidana dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Alasan yang diajukan oleh pihak Baiq Nuril dalam mengajukan PK dinilai bukan sebagai alasan yang tepat, melainkan hanya mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan pada putusan sebelumnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Peninjauan Kembali Kasus Baiq Nuril Ditolak Mahkamah AgungPeninjauan Kembali Kasus Baiq Nuril Ditolak Mahkamah AgungMA menilai tak ada kekhilafan hakim saat memvonis kasus Baiq Nuril dan alasan yang diajukan untuk PK hanya mengulang fakta sebeumnya.
Baca lebih lajut »

PK Baiq Nuril Ditolak MAPK Baiq Nuril Ditolak MAMA menilai tak ada kekhilafan hakim saat memvonis kasus Baiq Nuril dan alasan yang diajukan untuk PK hanya mengulang fakta sebeumnya.
Baca lebih lajut »

PK Ditolak, Pengacara Baiq Nuril Tagih 'Turun Tangan' JokowiPK Ditolak, Pengacara Baiq Nuril Tagih 'Turun Tangan' JokowiPresiden Jokowi pernah menyarankan Baiq Nuril mengajukan grasi jika merasa belum mendapat keadilan dari PK yang diajukan ke MA.
Baca lebih lajut »

PK Baiq Nuril ditolak MA, kuasa hukum 'tagih amnesti' ke Presiden JokowiPK Baiq Nuril ditolak MA, kuasa hukum 'tagih amnesti' ke Presiden JokowiKuasa hukum Baiq Nuril mengatakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan kliennya adalah amnesti dari Presiden Jokowi, setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »

PK Ditolak, Baiq Nuril: Semoga Saya Korban Kriminalisasi TerakhirPK Ditolak, Baiq Nuril: Semoga Saya Korban Kriminalisasi Terakhir'...'Mudah-mudahan saya perempuan terakhir yang menjadi korban kriminalisasi dan menjadi martir',' kata Joko menirukan pesan Baiq Nuril. BaiqNuril
Baca lebih lajut »

Ini Alasan MA Tolak PK Sehingga Baiq Nuril Tetap Terancam Penjara 6 BulanIni Alasan MA Tolak PK Sehingga Baiq Nuril Tetap Terancam Penjara 6 BulanPutusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 18:35:16