Ini Alasan MA Tolak PK Sehingga Baiq Nuril Tetap Terancam Penjara 6 Bulan

Indonesia Berita Berita

Ini Alasan MA Tolak PK Sehingga Baiq Nuril Tetap Terancam Penjara 6 Bulan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 68%

MA menolak gugatan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun. Apa alasannya? Nasional

MA menilai Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar H Muslim malu.Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi. Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. "Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelpon terdakwa sekitar satu tahun yang lalu," tutur Andi. "Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," kata dia.Andi juga menegaskan, terdakwa yang menyerahkan ponsel miliknya kepada orang lain, kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan, tidak dapat dibenarkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Nestapa PK Baiq Nuril: Didukung Kepala Negara, Ditolak MANestapa PK Baiq Nuril: Didukung Kepala Negara, Ditolak MAPresiden Joko Widodo mendukung Baiq Nuril agar mengajukan PK. Namun, MA bergeming dan tetap memenjarakan Baig selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Baca lebih lajut »

Peninjauan Kembali Kasus Baiq Nuril Ditolak Mahkamah AgungPeninjauan Kembali Kasus Baiq Nuril Ditolak Mahkamah AgungMA menilai tak ada kekhilafan hakim saat memvonis kasus Baiq Nuril dan alasan yang diajukan untuk PK hanya mengulang fakta sebeumnya.
Baca lebih lajut »

PK Baiq Nuril Ditolak MAPK Baiq Nuril Ditolak MAMA menilai tak ada kekhilafan hakim saat memvonis kasus Baiq Nuril dan alasan yang diajukan untuk PK hanya mengulang fakta sebeumnya.
Baca lebih lajut »

PK Ditolak, Pengacara Baiq Nuril Tagih 'Turun Tangan' JokowiPK Ditolak, Pengacara Baiq Nuril Tagih 'Turun Tangan' JokowiPresiden Jokowi pernah menyarankan Baiq Nuril mengajukan grasi jika merasa belum mendapat keadilan dari PK yang diajukan ke MA.
Baca lebih lajut »

PK Baiq Nuril ditolak MA, kuasa hukum 'tagih amnesti' ke Presiden JokowiPK Baiq Nuril ditolak MA, kuasa hukum 'tagih amnesti' ke Presiden JokowiKuasa hukum Baiq Nuril mengatakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan kliennya adalah amnesti dari Presiden Jokowi, setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »

PK Ditolak, Baiq Nuril: Semoga Saya Korban Kriminalisasi TerakhirPK Ditolak, Baiq Nuril: Semoga Saya Korban Kriminalisasi Terakhir'...'Mudah-mudahan saya perempuan terakhir yang menjadi korban kriminalisasi dan menjadi martir',' kata Joko menirukan pesan Baiq Nuril. BaiqNuril
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 18:28:14