LPSK: Vonis Herry Wirawan Pidana Terberat Pelaku Kekerasan Seksual
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut pelaku dengan pidana mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LPSK: Vonis Herry Wirawan pidana terberat pelaku kekerasan seksualWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar menilai vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri ...
Baca lebih lajut »
Besok, Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akan DibacakanTerdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di PN Bandung besok, Selasa (15/2/2022).
Baca lebih lajut »
Menanti Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Terancam Hukuman Mati dan Kebiri!Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Baca lebih lajut »
Dikawal Ketat Aparat, Vonis Herry Wirawan Diputuskan Hari Ini |Republika OnlineHerry datang ke PN sekitar pukul 09.13 Wib dengan penjagaan ketat petugas.
Baca lebih lajut »
Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Tiba di PN Bandung, Siap Jalani VonisInilah detik-detik momen Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, tiba di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry akan menjalani sidang vonis berupa pembacaan putusan hakim atas kasusnya.
Baca lebih lajut »
Sidang Vonis Dihadiri Langsung oleh Terdakwa Herry WirawanSidang vonis terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung digelar hari ini.
Baca lebih lajut »