LPSK: Vonis Herry Wirawan pidana terberat pelaku kekerasan seksual

Indonesia Berita Berita

LPSK: Vonis Herry Wirawan pidana terberat pelaku kekerasan seksual
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 78%

LPSK berharap putusan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus kekerasan seksual.

Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Istania DF Iskandar menilai vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung atas Herry Wirawan merupakan pidana terberat kasus pelaku kekerasan seksual.

Selain hukuman pidana, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung mengabulkan tuntutan restitusi sesuai perhitungan LPSK.Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim membebankan restitusi untuk dibayarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . "Terkait amar putusan yang membebankan restitusi kepada KPPPA, maka LPSK akan melakukan koordinasi lebih lanjut," ujar Livia.LPSK memahami putusan majelis hakim yang tidak lagi membebankan restitusi kepada pelaku mengingat hukuman pidana yang dijatuhkan sudah maksimal. Hanya saja yang menjadi diskursus terkait pembebanan pembayaran restitusi kepada negara.

Sementara, bagi anak–anak yang dilahirkan oleh anak korban, majelis hakim memerintahkan untuk diasuh dan dirawat oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Barat sampai dianggap mampu melakukan pengasuhan dan perawatan.Putusan hakim tersebut perlu disikapi dengan bijak karena memisahkan ibu dari anaknya. Walaupun usia ibunya masih muda perlu dipertimbangkan dengan saksama dampak psikologisnya, kata Livia

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dikawal Ketat Aparat, Vonis Herry Wirawan Diputuskan Hari Ini |Republika OnlineDikawal Ketat Aparat, Vonis Herry Wirawan Diputuskan Hari Ini |Republika OnlineHerry datang ke PN sekitar pukul 09.13 Wib dengan penjagaan ketat petugas.
Baca lebih lajut »

Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Tiba di PN Bandung, Siap Jalani VonisPenampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Tiba di PN Bandung, Siap Jalani VonisInilah detik-detik momen Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, tiba di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry akan menjalani sidang vonis berupa pembacaan putusan hakim atas kasusnya.
Baca lebih lajut »

Menanti Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Terancam Hukuman Mati dan Kebiri!Menanti Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Terancam Hukuman Mati dan Kebiri!Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Baca lebih lajut »

Besok, Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akan DibacakanBesok, Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akan DibacakanTerdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di PN Bandung besok, Selasa (15/2/2022).
Baca lebih lajut »

Sidang Vonis Dihadiri Langsung oleh Terdakwa Herry WirawanSidang Vonis Dihadiri Langsung oleh Terdakwa Herry WirawanSidang vonis terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung digelar hari ini.
Baca lebih lajut »

Sidang Vonis Kasus Pemerkosaan, Herry Wirawan Dihadirkan Langsung ke Pengadilan | merdeka.comSidang Vonis Kasus Pemerkosaan, Herry Wirawan Dihadirkan Langsung ke Pengadilan | merdeka.comHerry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 01:24:44