Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, akan menjalani sidang vonis di PN Bandung besok, Selasa (15/2/2022).
menyebut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, akan dihadirkan langsung saat sidang pembacaan vonis. “Informasi terakhir yang saya dapat [Herry Wirawan] akan dihadirkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansirHerry akan mendengarkan langsung vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim PN Bandung. Dodi mengatakan Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana, bakal menghadiri sidang vonis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut guru cabul itu dengan hukuman mati. Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati yang berusia di bawah umur. Sejak 2016, Herry Wirawan leluasa berbuat cabul kepada belasan santriwatinya. Tidak hanya di pesantren dan yayasan yang dikelolanya, Herry Wirawan juga melancarkan aksinya di apartemen hingga hotel. Beberapa korban hamil hingga melahirkan sembilan anak. Salah satu santri bahkan melahirkan dua kali.Selain dihukum mati, JPU juga menuntut Herry Wirawan dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.
Meski telah melakukan hal bejat, Herry Wirawan sempat meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Herry Wirawan menyampaikannya ketika membacakan nota pembelaan. Di sisi lain, JPU menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut. JPU menyampaikan saat sidang agenda tanggapan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Simak Lagi Tanggapan Pejabat Soal Tuntutan Mati dan Kebiri Kimia Herry WirawanMenteri PPPA Bintang Puspayoga berpendapat tak cukup hanya hukuman mati namun perlu dengan kebiri kimia juga.
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri, Ini Landasan HukumnyaHerry Wirawan merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri, Ini Landasan HukumnyaHerry Wirawan merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca lebih lajut »
Simak Lagi Tanggapan Pejabat Soal Tuntutan Mati dan Kebiri Kimia Herry WirawanMenteri PPPA Bintang Puspayoga berpendapat tak cukup hanya hukuman mati namun perlu dengan kebiri kimia juga.
Baca lebih lajut »
Persija Sadari Ancaman Taisei MarukawaPersija diketahui akan berhadapan dengan Persebaya dalam lanjutan Liga 1 pada Senin besok.
Baca lebih lajut »
Santri Daqu Ikuti Istanbul Youth Summit 2022 |Republika Online21 santri putra dan 8 santri putri mengikuti Konferensi Istanbul Youth Summit 2022.
Baca lebih lajut »