LPSK Perpanjang Perlindungan Bharada E Selama 6 Bulan LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memperpanjang masa pengayoman terhadap Bharada Richard Eliezer selama enam bulan.
"Richard Eliezer itu sudah enam bulan mendapatkan perlindungan dari LPSK sejak 15 Agustus 2022 dan enam bulan pertamanya Februari ini. Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan kepada LPSK dan sudah dikabulkan pimpinan," kata Edwin, Jumat . "Tadi bentuk perlindungan ada perlindungan fisik artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel, ada pemenuhan psikososial. Kami membantu Richard menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya," kata Edwin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Richard Eliezer Tetap Dilindungi LPSK Setelah Bebas, jika DibutuhkanLPSK akan memberikan perlindungan selama Richard masih memerlukan dan sepanjang LPSK merasa perlu untuk memberikan perlindungan.
Baca lebih lajut »
LPSK Pastikan Perlindungan terhadap Bharada E DiperpanjangLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pemberian perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah diperpanjang.
Baca lebih lajut »
LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Bharada Richard EliezerLPSK mengabulkan permintaan perpanjangan perlindungan oleh Bharada Richard Eliezer selama 6 bulan ke depan
Baca lebih lajut »
LPSK Khawatir Vonis Ringan Bharada E Berpotensi Timbulkan AncamanVonis ringan terhadap Richard Elieze Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J bisa menimbulkan ancaman.
Baca lebih lajut »
LPSK Jawab Keraguan Status Justice Collaborator Bharada Richard EliezerLPSK menjawab adanya keraguan soal status justice collaborator Bharada Eliezer. LPSK menerangkan rekomendasi JC untuk Eliezer sudah melalui pendalaman.
Baca lebih lajut »
LPSK sambut baik jaksa tidak ajukan banding atas vonis Bharada ELembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) terutama jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan ...
Baca lebih lajut »