LPSK segera menemui Wiranto dan dua korban lainnya setelah kejadian penusukan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memiliki alasan mengapa mereka merespons kejadian penyerangan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, dengan cepat. Menurut LPSK, respons cepat itu merupakan mandat dari Undang-undang No. 5/2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Maka ketika peristiwa terjadi, LPSK berkordoordinasi langsung dengan Densus 88. Juga koordinasi dengan ajudan Pak Wiranto dan dokter RSPAD yang meriksa. Kemudian kita mendeclair secara resmi kita berikan bantuan medis untuk korban," jelasnya. Di samping itu, kondisi Wiranto disebut sudah semakin baik. Tapi, masih perlu waktu agar mantan Panglima ABRI itu dapat kembali berkegiatan seperti semula.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wiranto Ditusuk, LPSK Bergerak CepatSemua korban penyerangan mendapat jaminan medis yang sama dari LPSK.
Baca lebih lajut »
LPSK Sebut 3 Korban Penusukan Wiranto Bersedia Jadi SaksiLPSK memberikan perlindungan bagi Wiranto dan tiga korban lainnya karena mereka bersedia jadi saksi atas kasus penusukan oleh dua pelaku yang terafiliasi JAD.
Baca lebih lajut »
Ingin Tanggung Dana Medis Wiranto, LPSK Ungkap Dasar HukumnyaLPSK menjelaskan alasan merespons cepat dalam memberikan bantuan medis di kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto. LPSK menegaskan perlindungan terhadap Wiranto sudah diberikan sesuai aturan: LPSK WirantoDitusuk
Baca lebih lajut »
Wiranto ditusuk oleh teroris, LPSK berikan bantuan medisMenteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mendapatkan bantuan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ...
Baca lebih lajut »
Biaya Medis Wiranto Ditanggung LPSKSesuai undang-undang antiterorisme, LPSK bertugas memberikan perlindungan berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa.
Baca lebih lajut »
LPSK didesak proaktif dampingi saksi mahasiswa tertembak KendariLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak proaktif mendampingi saksi kasus dua mahasiswa Universitas Halu Oleo tewas tertembak saat unjuk rasa di ...
Baca lebih lajut »