Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mendapatkan bantuan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban saat konferensi pers terkait pemberian bantuan medis bagi korban serangan teroris, Wiranto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin .
"Bantuan medis yang diberikan LPSK diberikan sesaat setelah peristiwa. Bantuan medis tidak hanya diberikan kepada Wiranto, tetapi juga korban lain seperti Kapolsek Menes dan Ajudan Danrem," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo saat konferensi pers, di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin.
Dalam Pasal 35B ayat UU 5/2018, LPSK bertugas memberikan perlindungan berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa. Khusus pada tindak pidana terorisme, perlindungan diberikan tanpa terlebih dahulu disyaratkan pengajuan permohonan.melakukan koordinasi dengan Detasemen Khusus 88 Mabes Polri. Hasil koordinasi dengan Densus diperoleh informasi bahwa serangan tersebut dikategorikan tindak pidana terorisme.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Biaya Medis Wiranto Ditanggung LPSKSesuai undang-undang antiterorisme, LPSK bertugas memberikan perlindungan berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa.
Baca lebih lajut »
Biaya Medis Wiranto Ditanggung LPSKSesuai undang-undang antiterorisme, LPSK bertugas memberikan perlindungan berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa.
Baca lebih lajut »
Kondisi Terkini Wiranto Diungkap KolegaKolega silih berganti menjenguk Menko Polhukam Wiranto di RS, kemarin. Kondisi terkini Wiranto yang ditusuk teroris saat kunjungan kerja di Pandegang diungkap.
Baca lebih lajut »
Aburizal Bakrie Besuk Wiranto di RSPADWiranto dirawat di RSPAD akibat ditusuk orang tak dikenal, beberapa hari lalu.
Baca lebih lajut »
Agung Laksono Besuk WirantoMenko Polhukam Wiranto mendapat perawatan di RSPAD akibat ditusuk.
Baca lebih lajut »