LPSK Beri Perlindungan kepada 489 Korban Terorisme

Indonesia Berita Berita

LPSK Beri Perlindungan kepada 489 Korban Terorisme
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

LPSK telah proaktif melindungi korban terorisme sejak peristiwa Bom Thamrin 2016

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencatat sudah ada 489 korban terorisme yang mereka lindungi. Jumlah pemberian layanan untuk para korban tersebut berjumlah 974 layanan, mayoritas merupakan layanan pemberian kompensasi.

Jumlah layanan tersebut terdiri dari beberapa layanan. Pertama 210 layanan pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan terhadap terlindung di persidangan. "Banyak korban terorisme yang kejiwaannya, psikologisnya, mentalnya harus dihealing. Untuk psikososial mencakup misalnya bantuan untuk mendapatkan pekerjaan kembali," jelasnya.

"Nilai yang dibayarkan kepada korban tentunya bervariasi sesuai dengan putusan pengadilan yang merujuk pada penghitungan yang dilakukan LPSK," jelasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Biaya Medis Wiranto Ditanggung LPSKBiaya Medis Wiranto Ditanggung LPSKSesuai undang-undang antiterorisme, LPSK bertugas memberikan perlindungan berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa.
Baca lebih lajut »

Wiranto ditusuk oleh teroris, LPSK berikan bantuan medisWiranto ditusuk oleh teroris, LPSK berikan bantuan medisMenteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mendapatkan bantuan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ...
Baca lebih lajut »

Ingin Tanggung Dana Medis Wiranto, LPSK Ungkap Dasar HukumnyaIngin Tanggung Dana Medis Wiranto, LPSK Ungkap Dasar HukumnyaLPSK menjelaskan alasan merespons cepat dalam memberikan bantuan medis di kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto. LPSK menegaskan perlindungan terhadap Wiranto sudah diberikan sesuai aturan: LPSK WirantoDitusuk
Baca lebih lajut »

LPSK Sebut 3 Korban Penusukan Wiranto Bersedia Jadi SaksiLPSK Sebut 3 Korban Penusukan Wiranto Bersedia Jadi SaksiLPSK memberikan perlindungan bagi Wiranto dan tiga korban lainnya karena mereka bersedia jadi saksi atas kasus penusukan oleh dua pelaku yang terafiliasi JAD.
Baca lebih lajut »

Wiranto Ditusuk, LPSK Bergerak CepatWiranto Ditusuk, LPSK Bergerak CepatSemua korban penyerangan mendapat jaminan medis yang sama dari LPSK.
Baca lebih lajut »

LPSK didesak proaktif dampingi saksi mahasiswa tertembak KendariLPSK didesak proaktif dampingi saksi mahasiswa tertembak KendariLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak proaktif mendampingi saksi kasus dua mahasiswa Universitas Halu Oleo tewas tertembak saat unjuk rasa di ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-12 05:37:49