LPS menyiapkan mekanisme penempatan dana pada bank yang mengalami gangguan likuiditas
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan menyiapkan mekanisme penempatan dana pada bank yang mengalami gangguan likuiditas dan solvabilitas dalam masa pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan penempatan dana ini bersifat sementara, untuk mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
Sedangkan, untuk penempatan dana per bank yang dapat diberikan maksimal 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS atau Rp 3,01 triliun. Di sisi lain, pemerintah turut bersiap memberikan pinjaman kepada LPS jika lembaga tersebut mengalami kesulitan likuiditas yang kemudian berpotensi membahayakan stabilitas perekonomian dan sistem keuangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penempatan Dana PEN ke Bank Daerah, Kamrussamad: Sudah TepatPemerintah telah membuat skema penempatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD). DanaPEN
Baca lebih lajut »
BI Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang Antarbank |Republika OnlineBank dapat lakukan penempatan dan penerimaan dana di Sertifikat Investasi Mudharabah.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Pusat Tempatkan Dana Rp 11,5 T di Tujuh BPD |Republika OnlineTak ada syarat khusus untuk BPD yang mendapatkan penempatan dana pemerintah.
Baca lebih lajut »
Daftar BPD yang Dapat Penempatan Dana Rp 11,5 Triliun dari PemerintahPenempatan dana di BPD ini merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Baca lebih lajut »
Ini Larangan Menkeu untuk BPD Penerima Dana Pemerintah |Republika OnlinePenempatan dana ini dapat dimanfaatkan BPD untuk menyalurkan kredit produktif.
Baca lebih lajut »