Penempatan dana di BPD ini merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menempatkan dana Rp 11,5 triliun ke bank pembangunan daerah . Tercatat, ada 4 bank pembangunan daerah yang telah menerima dana tersebut.
"Sebanyak Rp 11,5 triliun ini kami salurkan untuk mendorong ekonomi daerah. Nggak ada syarat apa-apa, kecuali harus salurkan ke sektor produktif," jelas Sri Mulyani dalam sambutannya, Senin . "Jadi kalau Bank DKI dapat Rp 2 triliun, maka minimal harus menyalurkan kredit sampai Rp 4 triliun. Dan yang enggak boleh, itu untuk membayar utang dan membeli valas, jadi uang ini harus bekerja," pungkasnya.
Program dukungan pembiayaan ini adalah wujud komitmen pemerintah pusat untuk mendorong pemulihan kondisi ekonomi yang terdampak Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Larangan Menkeu untuk BPD Penerima Dana Pemerintah |Republika OnlinePenempatan dana ini dapat dimanfaatkan BPD untuk menyalurkan kredit produktif.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Pusat Tempatkan Dana Rp 11,5 T di Tujuh BPD |Republika OnlineTak ada syarat khusus untuk BPD yang mendapatkan penempatan dana pemerintah.
Baca lebih lajut »
Pemerintah tempatkan dana Rp11,5 triliun kepada tujuh BPDPemerintah menempatkan dana sebesar Rp11,5 triliun kepada tujuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Jawa Barat dan Banten (BJB), DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Pusat Tempatkan Dana Rp 11,5 T di Tujuh BPD |Republika OnlineTak ada syarat khusus untuk BPD yang mendapatkan penempatan dana pemerintah.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Tempatkan Dana Rp11,5 T di Bank DaerahPemerintah menempatkan dana Rp11,5 triliun di BPD untuk mendorong perekonomian daerah di tengah pandemi corona.
Baca lebih lajut »
Ini Larangan Menkeu untuk BPD Penerima Dana Pemerintah |Republika OnlinePenempatan dana ini dapat dimanfaatkan BPD untuk menyalurkan kredit produktif.
Baca lebih lajut »