LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpanan atau LPS mendapat kewenangan baru yaitu dapat menempatkan dana kepada bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan cakupan yang dilakukan OJK.“Kami menggunakan pemeriksaan ini untuk mendapatkan gambaran seberapa besar permasalahan keuangan yang dihadapi bank.
Menurut Halim, bank bermasalah karena terdampak pandemi Covid-19 ini, diperiksa oleh LPS untuk melihat kinerja keuangan dan terkait aset terutama kredit dan ketersediaan kualitas.Cakupan pemeriksaan LPS dengan OJK berbeda. Dalam memeriksa kesehatan bank, OJK memperhitungkan kondisi permodalan, profitabilitas, profil risiko, dan tata kelola.Sementara itu, LPS melakukan pemeriksaan dalam melihat kinerja keuangan seperti liabiltas, pemeriksaan aset, ketersediaan likuditas, dan kualitas aset.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai AntisipasiTerkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.
Baca lebih lajut »
Punya Rp128 T, LPS Yakin Bisa Laksanakan Tugas JokowiLPS memastikan kondisi likuiditas mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penempatan dana langsung ke bank.
Baca lebih lajut »
Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Bisa Dapat Suntikan LPSLPS tidak serta merta langsung menyetujui penempatan dana kepada bank bermasalah namun pihaknya harus berkoordinasi dengan OJK.
Baca lebih lajut »
LPS Diberi Wewenang Tempatkan Dana di Bank BermasalahPenempatan di satu bank maksimal 2,5% dari total seluruh kekayaan LPS.
Baca lebih lajut »
LPS Punya Kewenangan Baru Selamatkan Bank Bermasalah akibat Covid-19Pemerintah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Baca lebih lajut »
Jokowi Beri Wewenang LPS Parkir Duit Langsung di BankPresiden Jokowi memberikan wewenang LPS untuk melakukan penempatan dana secara langsung di bank dalam rangka pemulihan ekonomi.
Baca lebih lajut »