Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Bisa Dapat Suntikan LPS

Indonesia Berita Berita

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Bisa Dapat Suntikan LPS
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 83%

LPS tidak serta merta langsung menyetujui penempatan dana kepada bank bermasalah namun pihaknya harus berkoordinasi dengan OJK.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.

Meski begitu, kriteria tersebut akan didiskusikan lebih lanjut bersama dengan OJK termasuk jika bank tersebut juga masuk dalam pengawasan khusus. Agunan itu, lanjut dia, bisa berupa aset kredit yang lancar dan profil risiko kredit yang harus diteliti, kemudian aset tetap. “Kondisi likuiditas LPS baik-baik saja secara total Rp 128 triliun ini bantalan cukup untuk LPS menangani permasalahan perbankan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dikutip dari Antara, Jumat Menurut dia, likuiditas LPS masih relatif sama dan tidak berubah karena pada semester kedua tahun ini pihaknya memberikan keringanan kepada perbankan tidak perlu melakukan pembayaran premi penjaminan karena dampak COVID-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

LPS Paparkan Kriteria Bank Gagal Dapat Suntikan Dana |Republika OnlineLPS Paparkan Kriteria Bank Gagal Dapat Suntikan Dana |Republika OnlineKriteria bank gagal dapat suntikan dana diantaranya terkait kondisi likuiditas
Baca lebih lajut »

Penempatan Dana ke Bank-bank Gagal Maksimal 30 Persen dari Kekayaan LPSPenempatan Dana ke Bank-bank Gagal Maksimal 30 Persen dari Kekayaan LPSLembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »

PP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank BermasalahPP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank BermasalahPP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank Bermasalah. Kewenangan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksaan Kewenangan LPS.
Baca lebih lajut »

LPS Diberi Wewenang Tempatkan Dana di Bank BermasalahLPS Diberi Wewenang Tempatkan Dana di Bank BermasalahPenempatan di satu bank maksimal 2,5% dari total seluruh kekayaan LPS.
Baca lebih lajut »

LPS Punya Kewenangan Baru Selamatkan Bank Bermasalah akibat Covid-19LPS Punya Kewenangan Baru Selamatkan Bank Bermasalah akibat Covid-19Pemerintah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Baca lebih lajut »

Jokowi Beri Wewenang LPS Parkir Duit Langsung di BankJokowi Beri Wewenang LPS Parkir Duit Langsung di BankPresiden Jokowi memberikan wewenang LPS untuk melakukan penempatan dana secara langsung di bank dalam rangka pemulihan ekonomi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 06:38:56