Pemerintah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Liputan6.com, Jakarta - antara lain wewenang untuk menempatkan dana di industri perbankan, jika ada bank yang bermasalah karena situasi pandemi COVID-19.
Kewenangan terbaru LPS ini sebelumnya alot dibicarakan dalam rapat antara pemerintah dengan Komisi XI DPR. LPS dinilai perlu diberi kewenangan untuk menangani permasalahan likuiditas perbankan. Hal tersebut untuk mengantisipasi jika tekanan dari pandemi COVID-19 terhadap industri perbankan semakin kencang.
PP tersebut juga mengatur persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik. 3 dari 4 halamanMaksimal 30 PersenPada pasal 11 ayat 1 bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak COVID-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
WhatsApp Business Punya Tiga Fitur BaruWhatsApp Business kedatangan tiga fitur baru yang akan membantu para pemilik bisnis. Tiga fitur tersebut QR Code, Berbagi Katalog dan paket Stiker Bisnis.
Baca lebih lajut »
Jokowi Beri Wewenang LPS Parkir Duit Langsung di BankPresiden Jokowi memberikan wewenang LPS untuk melakukan penempatan dana secara langsung di bank dalam rangka pemulihan ekonomi.
Baca lebih lajut »
Abah Onil: Kopi Puntang Punya Rasa Lengkap Seperti Kehidupan |Republika OnlineAbah Onil, petani kopi mengatakan Kopi Puntang punya rasa yang lenkap seperti hidup
Baca lebih lajut »
Solskjaer Pamer Punya Tujuh Bek di MUPelatih Manchester United Ole Gunnar Solskjaer membantah melakukan pendekatan kepada pemain belakang Bournemouth Nathan Ake.
Baca lebih lajut »
Guru Perkosa Siswa Kelas 6 SD, Punya Anak dan Menikah, Lalu Meninggal karena KankerGuru ini menjalin hubungan gelap dengan anak didiknya sendiri di kelas 6 SD. Hubungan mereka berlanjut ke persetubuhan.
Baca lebih lajut »