Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagaioleh Otoritas Jasa Keuangan , seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.
"Dan penempatan dana ke satu bank juga diatur paling banyak 2,5 persen dari jumlah kekayaan. Penempatan dana dapat diperpanjang sampai 5 kali," kata Halim dalam konferensi video, Jumat .Penentuan kriteria bank yang layak maupun mekanisme penempatan dana LPS bakal ditentukan bersama Otoritas Jasa Keuangan .Baca juga: BPKH: Dana Haji yang Disetor Aman, Rekening Dijamin LPS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LPS Paparkan Kriteria Bank Gagal Dapat Suntikan Dana |Republika OnlineKriteria bank gagal dapat suntikan dana diantaranya terkait kondisi likuiditas
Baca lebih lajut »
PP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank BermasalahPP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank Bermasalah. Kewenangan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksaan Kewenangan LPS.
Baca lebih lajut »
LPS Diberi Wewenang Tempatkan Dana di Bank BermasalahPenempatan di satu bank maksimal 2,5% dari total seluruh kekayaan LPS.
Baca lebih lajut »
LPS Punya Kewenangan Baru Selamatkan Bank Bermasalah akibat Covid-19Pemerintah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Baca lebih lajut »
Jokowi Beri Wewenang LPS Parkir Duit Langsung di BankPresiden Jokowi memberikan wewenang LPS untuk melakukan penempatan dana secara langsung di bank dalam rangka pemulihan ekonomi.
Baca lebih lajut »
Punya Rp128 T, LPS Yakin Bisa Laksanakan Tugas JokowiLPS memastikan kondisi likuiditas mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penempatan dana langsung ke bank.
Baca lebih lajut »