warga tidak membuang limbah hewan kurban ke sungai atau badan air lainnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Idul Adha 2019/1440 H. Dinas LH menginstruksikan kepala satuan pelaksana LH di setiap kecamatan agar mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban.
"Sosialisasikan juga agar tidak membuang isi perut hewan kurban dan jeroan ke kali dan badan air lainnya," ujar Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulisnya, Jumat . Dinas LH memberi perhatian khusus untuk lokasi rutin tahunan yang menjadi perhatian utama publik seperti kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Andono mengatakan, tempat itu harus terkendali kebersihannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Terbitkan Seruan Pemotongan Hewan KurbanPanitia pemotongan hewan kurban diimbau tak menggunakan kantong plastik hitam.
Baca lebih lajut »
Belum Ada Regulasi Atur Harga dan Kualitas Hewan KurbanAcuan perdagangan hewan kurban membuat konsumen tidak merasa dirugikan.
Baca lebih lajut »
Anies Bakal Tertibkan Penjualan Hewan Kurban di TrotoarGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan penertiban seluruh tempat penampungan dan penjualan hewan kurban liar menjelang Iduladha.
Baca lebih lajut »
Waspadai Scabies dan Cacing Hati Pada Hewan Kurban
Baca lebih lajut »
Anies Perintahkan Satpol PP Tertibkan Penjualan Hewan Kurban di TrotoarAnies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 1440 H.
Baca lebih lajut »