Penetapan tersangka Kepala Basarnas sempat diwarnai ketegangan antar 2 lembaga. Tapi, akhirnya KPK-TNI sepakat tetapkan Kepala Basarnas jadi tersangka
Henri Alfiandi diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Usai melakukan gelar perkara, KPK mengumumkan lima orang tersangka, yakni Henri Alfiandi, anak buahnya Afri Budi Cahyanto sebagai terduga penerima suap. Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan, KPK tidak berhak menetapkan prajurit aktif sebagai tersangka.Kisruh Kasus Kepala Basarnas: Revisi UU Peradilan Militer dan Evaluasi Prajurit Duduki Jabatan Sipil
Selang satu hari kemudian, pihak TNI menggelar konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi militer. Mereka antara lain, Danpuspom Marsekal Agung Handoko dan Kepala Badan Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya karena telah menangkap prajurit aktif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kata Danpuspom TNI soal Pimpinan KPK Diteror usai Penetapan Tersangka Kepala BasarnasDanpuspom TNI, Marsda Agung Handoko, membantah meneror atau mengintimidasi pimpinan KPK usai penetapan tersangka Kpala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Sebut Kasus Kepala Basarnas Tunjukkan Kualitas Sebenarnya Pimpinan KPKPakar Hukum Feri Amsari juga menilai Pimpinan KPK telah melanggar hukum dan harus bertanggung jawab. Sebab, segala proses hukum di KPK selalu di bawah pimpinan.
Baca lebih lajut »
KPK Bisa Tangani Kasus Suap Kepala Basarnas dan Anak Buahnya, Ini Landasan HukumnyaKPK dinilai memiliki landasan hukum untuk menangani kasus suap terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Baca lebih lajut »
Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPKKomisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan yang menyuap Kepala Basarnas akan menyerahkan diri ke KPK didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang.
Baca lebih lajut »