Pakar Hukum Feri Amsari juga menilai Pimpinan KPK telah melanggar hukum dan harus bertanggung jawab. Sebab, segala proses hukum di KPK selalu di bawah pimpinan.
Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Dia meminta maaf karena KPK tidak koordinasi terlebih dahulu dengan TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
“Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Sehingga penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK,” kata Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas , Padang, Sumatera Barat itu, Minggu .
2 dari 2 halamanTunjukkan Kualitas Sebenarnya Pimpinan KPKMenurut Feri, dalam kasus OTT dugaan suap di proyek Basarnas, semestinya pihak KPK berkoordinasi dengan TNI. Berkoordinasi yang dimaksud adalah KPK memimpin agar oditur militer dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan KPK tidak menyerahkan 100 persen kasus pada peradilan militer, tapi memastikan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berjalan benar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum: KPK Berwenang Proses Korupsi di Instansi Manapun, Termasuk MiliterPakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menangani kasus korupsi di instansi manapun, termasuk militer.
Baca lebih lajut »
Polemik Kasus Basarnas, Pakar Hukum Nilai KPK Tak Sepatutnya Minta Maaf: Mereka Menjalankan TugasnyaPakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tidak sepatutnya KPK meminta maaf terkait polemik kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca lebih lajut »
KPK Mengaku Khilaf soal Status Tersangka Kabasarnas, Pengamat Hukum: KPK Tidak Seharusnya Minta MaafMarsekal Muda Agung Handoko menegaskan, langkah KPK Menetapkan Kasabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka, menyalahi aturan.
Baca lebih lajut »
Eks Penyidik: Polemik OTT Basarnas Tanggung Jawab Pimpinan KPK!Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai kisruh kasus tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
Dirdik KPK Mundur Usai Pimpinan KPK 'Salahkan' Penyelidik di Kasus KabasarnasBrigjen Asep Guntur dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca lebih lajut »
Salahi Aturan OTT KPK Kepala Basarnas, Aktivis Antikorupsi: Pimpinan KPK Harusnya MaluOTT KPK terhadap Kepala Basarnas diprotes TNI karena dianggap menyalahi aturan. Aktivis antikorupsi minta kelima pimpinan KPK mundur.
Baca lebih lajut »