Batas usia pensiun untuk PNS, TNI, dan Polri merupakan hal yang cukup penting untuk diketahui.
merupakan hal yang cukup penting untuk diketahui.penting diketahui agar bisa mempersiapkan tabungan kehidupannya di masa tua kelak.. Berikut daftar usia pensiun untuk PNS, TNI, dan juga Polri. Simak baik-baik ya.Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. Sementara,pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.
Selanjutnya, untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun. Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.Batas usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira. Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53. Batas usia anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Periksa Oknum PNS Polri yang Adang Ambulans di Sukabumi - tvOneseorang pria yang bekerja di Mapolres Sukabumi kesal dan memukul ambulans yang tengah mengangkut pasien. - tvOne
Baca lebih lajut »
Tilang Batas Kecepatan di Tol Tetap Berlaku Saat MudikAturan batas kecepatan maksimum dan kamera kelebihan muatan di ruas jalan tol tetap berlaku pada masa arus mudik dan arus balik lebaran 2022.
Baca lebih lajut »
PNS Ini Dapat 'Kado Lebaran' dari Jokowi, Tunjangan Cair!Berikut besaran terbaru tunjangan jabatan fungsional infrastruktur
Baca lebih lajut »
Penjelasan Kemenpan RB soal Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNSPemerintah berencana menghapus pegawai honorer mulai 2023. Lantas, Apakah akan diangkat menjadi PNS? Ini penjelasan Kemenpan RB.
Baca lebih lajut »