Berikut besaran terbaru tunjangan jabatan fungsional infrastruktur
Jakarta CNBC Indonesia
Melalui Peraturan Presiden 56/2022, Jokowi merilis besaran terbaru tunjangan jabatan fungsional infrastruktur. Aturan ini diteken pada 11 April 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat . "PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional infrastruktur diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 aturan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Sosok PNS Terkaya di Indonesia, Hartanya Triliunan!Seorang Pegawai negeri sipil (PNS) yakni kepala sekolah di Kota Tangerang tercatat ke dalam daftar PNS terkaya di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Ini Sosok Nurhali, PNS Berharta Rp1,6 Triliun dari TangerangNurhali bertugas di bawah Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Baca lebih lajut »
Dapat Kejutan Kue Ultah Pria Ini Malah Tuntut Perusahaannya Rp 6,6 MiliarDiberi kejutan berupa pesta ulang tahun dengan kue dan makanan oleh kantornya, pria ini tak nyaman. Ia malah tuntut perusahaannya miliaran rupiah.
Baca lebih lajut »
Pasutri Wajib Tahu, Sejumlah Menu Berbuka Puasa Ini Dapat Meningkatkan Gairah Saat Bermain CintaTingkatkan gairah bermain cinta Anda dengan sejumlah menu berbuka puasa ini, dijamin bikin gairah ranjang kamu jos! boyke
Baca lebih lajut »
Segini Besaran Gaji Karyawan BUMN, Gede Mana Dibanding PNS?Kementerian BUMN membuka lowongan kerja besar-besaran untuk masyarakat yang ingin berkarir di perusahaan pelat merah.
Baca lebih lajut »