Layanan Operasional Baru TransJakarta Mulai 13 Mei 2020 Selama PSBB via TribunTravel
Kali ini jam operasional TransJakarta mulai pukul 06.00-18.00 WIB.Sesuai dengan imbauan pemerintah yang berlaku, penumpang juga harus menerapkan social distancing mengingat saat ini masih di tengah pandemi virus corona .30 orang untuk bus besarSelain itu, penumpang juga diharapkan untuk berderet di ruang terbuka dari pada berdesakan di dalam halte dan bus.Para penumpang yang melakukan perjalanan dengan TransJakarta diwajibkan memakai masker.
Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, gunakanlah masker saat keluar rumah demi kesehatan dan keamanan bersama. Bagi para penumpang TransJakarta, masker juga wajib digunakan selama berada di halte maupun di dalam bus. Aturan ini serentak diterapkan pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan KRL.- Rute perjalanan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ratusan Blangko Teguran Selama PSBB di Purwakarta |Republika OnlineSurat teguran paling banyak dikeluarkan pada akhir pekan.
Baca lebih lajut »
Bengkel Mobil Honda Tetap Layani Perbaikan Selama PSBBBeberapa diler dan bengkel mobil mendapat izin dari Kementerian Perindustrian untuk menyediakan layanan perbaikan mobil di masa pandemi corona.
Baca lebih lajut »
Belasan Ribu Pengendara Ditindak Selama PSBB Surabaya Raya |Republika OnlinePelaggaran didominasi roda dua yang mencapai 6.426 pelanggaran
Baca lebih lajut »
Warga tak pakai masker selama PSBB terancam denda Rp250 ribuWarga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat beraktivitas di luar ruangan dapat terancam sanksi denda Rp ...
Baca lebih lajut »
Warga Tak Pakai Masker Selama PSBB Terancam Denda Rp 250 RibuWarga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat beraktivitas di luar ruangan dapat terancam sanksi denda Rp 250.000. PSBBJabodetabek
Baca lebih lajut »