Warga Jakarta yang tidak mengenakan masker selama PSBB terancam sanksi denda Rp 250.000. PSBB Masker
Petugas Satpol PP menghentikan angkot yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.
Jakarta - Warga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar saat beraktivitas di luar ruangan dapat terancam sanksi denda Rp 250.000 berdasarkan Pergub 41/2020 pasal 4 bagian C tentang sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta. Selain denda administratif, ada juga denda teguran tertulis dan denda kerja sosial yang harus dilakukan oleh pelanggar yang tidak menggunakan masker selama pemberlakuan PSBB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pergub PSBB Anies: Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp250 RibuAnies Baswedan menerbitkan pergub tentang sanksi pelanggaran pelaksanaan PSBB di Jakarta. Sanksi disiapkan untuk masyarakat, perusahaan, hingga badan usaha.
Baca lebih lajut »
Efisiensi Anggaran, Pemprov DKI Redupkan Lampu Jalan Selama PSBB'Secara bertahap kami lakukan, sampai dengan selesai PSBB. Ini dilakukan peredupan (dimming) sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU,' | Megaplotan
Baca lebih lajut »
Doni Monardo: Kasus Positif Corona di DKI Jakarta Turun Jadi 39 Persen Setelah PSBBDoni meminta, daerah yang mengalami peningkatan kasus positif agar mengajukan PSBB ke Kemenkes.
Baca lebih lajut »
Dinas Penanaman Modal DKI Catat 57.836 Pengajuan Izin dan Non Izin Saat PSBBDinas Penanaman Modal DKI Catat 57.836 Permohonan Izin dan Non Izin Saat PSBB
Baca lebih lajut »
Pemerintah: Sebelum PSBB Kasus Corona DKI 50% Nasional, Kini 39%Persentase kasus Corona di DKI menurun sejak diberlakukan PSBB. Dari angka 50%, usai PSBB kasus positif Corona di Jakarta turun menjadi 39% secara nasional. PSBB
Baca lebih lajut »
Langgar PSBB, Warga Surabaya Raya tidak Bisa Perpanjang SIM'Mereka yang melanggar tak akan mendapat perpanjangan SIM, begitu juga saat mengurus SKCK,' ujar Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/5).
Baca lebih lajut »