BPTJ berharap penghentian layanan bus AKAP hambat pergerakan pulang kampung
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi dan Antar Kota Dalam Provinsi di seluruh terminal bus di wilayah Jabodetabek mulai 24 April 2020 dihentikan sementara.
Namun demikian, Polana juga menjelaskan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek . “Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait COVID-19,” jelas Polana.
Dari data yang tercatat pada 4 Terminal Bus di bawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar, Terimal Baranangsiang, Terminal Poris Plawad dan Terminal Pondok Cabe, jumlah penumpang secara umum cenderung menurun sejak bulan Januari 2020. “Mungkin banyak pekerja informal yang mereka memutuskan untuk pulang sebelum ada pelarangan pemerintah,” kata Polana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPTJ Hentikan Layanan Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek |Republika OnlinePenghentian itu dimulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Depok Tutup Pelayanan Bus AKAP dan AKDP |Republika OnlineLayanan bus antarJabodetabek di Depok masih tetap beroperasi.
Baca lebih lajut »
Layanan Bus AKAP di Terminal Pulogebang Ditutup Sementara |Republika OnlinePenumpang bus AKAP yang tetap datang akan dikembalikan uangnya 100 persen.
Baca lebih lajut »
Larangan Mudik, Dishub DKI Setop Operasional Bus AKAPDishub DKI Jakarta merespons kebijakan larangan mudik dengan menyetop operasional keberangkatan bus AKAP di terminal-terminal.
Baca lebih lajut »
Bus AKAP Disuruh Putar Balik di Perbatasan Bekasi-KarawangSalah satu pos pemeriksaan (check point) larangan mudik lebaran dilaksanakan di perbatasan Bekasi-Karawang. Beberapa bus pun diminta putar balik. viruscorona PSBB via detikoto
Baca lebih lajut »
Ada Larangan Mudik, Bus AKAP dari Jakarta Tak Boleh BeroperasiLarangan itu diberlakukan setelah pemerintah melarang mudik Lebaran dan Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »