Kebijakan pemerintah yang menghentikan penjualan gas elpiji 3 kg di warung eceran mulai 1 Februari 2025 menuai beragam komentar. Pemilik warung di Rangkasbitung mengaku belum mendapat informasi resmi terkait larangan tersebut. Pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi demi mendapatkan harga yang sesuai HET dan mencegah penyalahgunaan.
Ocah, pemilik warung eceran yang menjual gas elpiji di Rangkasbitung, Lebak mengaku belum mendapat pemberitahuan soal larangan menjual gas elpiji 3 kg, Minggu (2/2/2025). Pemerintah telah mengambil kebijakan, bahwa liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji subsidi tabung 3 kg yang juga dikenal sebagai gas melon tak lagi dijual di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). PT Pertamina Patra Niaga pun telah mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi.
Keuntungannya, warga bisa mendapatkan harga jual gas melon yang sesuai dengan HET sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. “Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer,” ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari pada Sabtu (1/2/2025), dikutip dari PT Pertamina Patra Niaga telah menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga elpiji kemasan tabung 3 kg atau bersubsidi di pangkalan resmi perusahaan seluruh Indonesia.Sementara itu, dalam proses distribusi elpiji subsidi 3 kg, Heppy menyampaikan, para pengecer pada dasarnya bisa juga menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, telah meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Pemerintah menyediakan batas waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi selama sebulan. Dengan kata lain, nantinya tidak akan ada lagi pengecer yang menjual gas elpiji 3 kg. Yuliot menyampaikan, langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada HET yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat. “Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg,” jelas Heppy.
ELPIGI 3 KG PANGKALAN RESMI HET PEMERINTAH WARUNG ECERAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer tidak Selesaikan MasalahKebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kilogram kg di tingkat pengecer per 1 Februari 2025 tidak akan menjamin beban subsidi LPG pemerintah pasti berkurang
Baca lebih lajut »
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?Elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer mulai 1 Februari 2025. Dengan kebijakan ini, apakah pembelian elpiji 3 kg juga dibatasi?
Baca lebih lajut »
Pangkalan dan Pengecer Keberatan dengan Peralihan Distribusi Elpiji 3 KgSEJUMLAH pangkalan dan pengecer menyuarakan ketidaksiapan peralihan distribusi penjualan elpiji 3 kg Per 1 Februari 2025 penjualan elpiji subsidi melalui pengecer tidak diperbolehkan
Baca lebih lajut »
Maret 2025 Tidak Ada Lagi Pengecer Gas 3 KilogramJPNN.com : Per Maret 2025 mendatang, para pengecer tidak lagi boleh menjual gas elpiji 3 kilogram
Baca lebih lajut »
Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer: Tantangan Akses dan Potensi Harga MelonjakPemerintah Indonesia melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Masyarakat harus membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina. Perubahan ini menimbulkan tantangan akses bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan dan berpotensi menyebabkan harga LPG melonjak.
Baca lebih lajut »
Kebijakan Larangan LPG 3 kg di Pengecer: Harapan dan TantanganPemerintah Indonesia melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dan mewajibkan penjualan melalui pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tepat sasarannya penyaluran LPG subsidi. Namun, apakah kebijakan ini efektif dalam mengurangi beban subsidi? Direktur Puskepi Sofyano Zakaria menilai kebijakan ini perlu didampingi dengan revisi Perpres 104 Tahun 2007 dan pengawasan ketat agar tepat sasaran.
Baca lebih lajut »