Kebijakan Larangan LPG 3 kg di Pengecer: Harapan dan Tantangan

Energi Berita

Kebijakan Larangan LPG 3 kg di Pengecer: Harapan dan Tantangan
LPG 3 KgSubsidiPertamina
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 57%
  • Publisher: 78%

Pemerintah Indonesia melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dan mewajibkan penjualan melalui pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tepat sasarannya penyaluran LPG subsidi. Namun, apakah kebijakan ini efektif dalam mengurangi beban subsidi? Direktur Puskepi Sofyano Zakaria menilai kebijakan ini perlu didampingi dengan revisi Perpres 104 Tahun 2007 dan pengawasan ketat agar tepat sasaran.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk melarang penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer dan mewajibkan penjualan hanya melalui pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tepat sasarannya penyaluran LPG subsidi. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kebijakan ini belum tentu menjamin pengurangan beban subsidi LPG pemerintah.

Menurut Sofyano, permasalahan utama terkait LPG subsidi bukan terletak pada distribusi atau harga eceran, melainkan pada meningkatnya beban subsidi dan kuota LPG 3 kg. Ia menekankan bahwa penetapan pengguna yang berhak atas LPG 3 kg, sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007, masih terdapat kelambangan. Peraturan tersebut, yang khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, dianggap terlalu umum sehingga pada tingkat pengadaan dan pengecer, semua golongan rumah tangga diizinkan membeli LPG bersubsidi. Selain itu, ketentuan tentang Pengguna Usaha Mikro yang Boleh Menggunakan LPG 3 kg juga dianggap ambigu karena dalam pelaksanaannya lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah juga dianggap sebagai usaha mikro.Sofyano menyarankan agar pemerintah merevisi Perpres 104 Tahun 2007, khususnya terkait penetapan pengguna yang berhak atas LPG 3 kg dan pengawasan di lapangan. Ia juga menyatakan bahwa pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi belum tentu akan efektif dalam mengurangi beban subsidi karena pengecer bisa saja mendapat margin lebih tinggi dengan status mereka sebagai pengecer dan masyarakat mungkin lebih nyaman membeli dari pengecer meskipun dengan harga lebih tinggi. Meskipun demikian, Sofyano mendukung pengalihan status pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi agar dapat mengurangi beban anggaran subsidi, namun menegaskan perlunya pengawasan ketat agar LPG 3 kg tepat sasaran dan tidak malah menambah beban anggaran

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

LPG 3 Kg Subsidi Pertamina Pengecer Pangkalan Kebijakan Publik Perpres 104 Tahun 2007

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer: Tantangan Akses dan Potensi Harga MelonjakLarangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer: Tantangan Akses dan Potensi Harga MelonjakPemerintah Indonesia melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Masyarakat harus membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina. Perubahan ini menimbulkan tantangan akses bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan dan berpotensi menyebabkan harga LPG melonjak.
Baca lebih lajut »

LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Mensesneg: Bukan untuk Mempersulit, Agar Tepat SasaranLPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Mensesneg: Bukan untuk Mempersulit, Agar Tepat SasaranMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik kebijakan larangan tidak ada lagi pengecer tabung gas LPG 3 Kg.
Baca lebih lajut »

Penjualan LPG 3kg Melalui Pengecer Dihentikan Mulai Hari IniPenjualan LPG 3kg Melalui Pengecer Dihentikan Mulai Hari IniMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai hari ini, Sabtu 1 Februari 2025. Pengecer harus beralih menjadi pangkalan agar tetap dapat memperoleh stok gas tabung subsidi tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG 3kg kepada yang berhak dan mencegah pengonsumsian oleh masyarakat mampu. Harga LPG 3kg dipastikan tetap stabil dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait keluhan masyarakat.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Dorong Pengecer LPG Jadi Pangkalan ResmiPemerintah Dorong Pengecer LPG Jadi Pangkalan ResmiPemerintah Indonesia berupaya untuk menata kembali pendistribusian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Kebijakan ini mendorong pengecer LPG bersubsidi untuk mendaftarkan usahanya menjadi agen atau pangkalan resmi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan begitu, rantai distribusi LPG menjadi lebih singkat dan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg oleh masyarakat mampu.
Baca lebih lajut »

Mulai Hari Ini Nggak Ada Lagi Pengecer LPG 3 Kg, Ini GantinyaMulai Hari Ini Nggak Ada Lagi Pengecer LPG 3 Kg, Ini GantinyaWakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengumumkan pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025 untuk menata penjualan dan harga.
Baca lebih lajut »

Pengecer LPG 3 Kg Tak Boleh Lagi Jualan, Begini Kondisi di LapanganPengecer LPG 3 Kg Tak Boleh Lagi Jualan, Begini Kondisi di LapanganMulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg harus beralih menjadi pangkalan untuk menjual gas subsidi. Pemilik toko kelontong masih bingung dengan perubahan ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 08:15:02