Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai hari ini, Sabtu 1 Februari 2025. Pengecer harus beralih menjadi pangkalan agar tetap dapat memperoleh stok gas tabung subsidi tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG 3kg kepada yang berhak dan mencegah pengonsumsian oleh masyarakat mampu. Harga LPG 3kg dipastikan tetap stabil dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait keluhan masyarakat.
Sabtu, 01 Feb 2025 22:10 WIBMenteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal penjualan LPG 3 kilogram melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai hari ini, Sabtu 1 Februari 2025.
Menurut Prasetyo kebijakan itu memang sudah selayaknya berlaku. Tujuannya agar penyaluran LPG 3 kg berjalan lebih rapi"Ya kan memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya," ujarnya di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu .Ia menjelaskan, LPG 3 kg mendapat subsidi dari pemerintah sehingga harus disalurkan kepada yang berhak. Prasetyo juga menegaskan langkah pemerintah bukan bermaksud ingin menyulitkan masyarakat.
Harga LPG 3 kg juga dipastikan belum ada kenaikan. Menurutnya kebijakan soal harga yang ada sebelumnya bakal tetap diterapkan oleh pemerintah.
LPG Subsidy Pengecer Pangkalan Government Policy
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Empat Dibiak, LPG 3 Kg Dicurigai Dioplas dan Didominasi PengecerPenangkapan empat orang terkait pengoplosan LPG 3 kg menjadi sorotan publik di tengah polemik kelangkaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran. Kementerian ESDM berencana menghapus toko eceran gas dan menggantinya dengan pangkalan resmi untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Baca lebih lajut »
LPG 3 Kg Kembali ke Harga Subsidi Usai Pengecer Beralih Jadi Pangkalan?Pemerintah akan alihkan pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Upaya Transformasi Pengecer LPG 3 Kg Menjadi Pangkalan Resmi PertaminaPemerintah mengupayakan transformasi pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi Pertamina untuk menata kembali penjualan LPG sesuai harga yang ditetapkan. Pengecer dapat mendaftarkan diri secara online melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem kependudukan. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg dan memastikan penggunaannya sesuai aturan Pertamina.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Targetkan Penghapusan Pengecer LPG 3 kgPemerintah Indonesia berencana menghapus pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025. Para pengecer akan diubah menjadi pangkalan resmi LPG dan dapat mendaftarkan diri melalui OSS untuk mendapatkan NIB dan mengajukan diri ke Pertamina. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan, harga yang terjangkau, dan distribusi yang tercatat LPG 3 kg.
Baca lebih lajut »
Pengecer LPG 3 kg Wajib Mendaftar Jadi Pangkalan Pertamina Mulai 1 FebruariWakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram wajib mendaftarkan diri menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina. Pemerintah menyediakan masa transisi selama 1 bulan dan menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat dengan harga yang sesuai dan distribusi yang tercatat.
Baca lebih lajut »
Diberi Waktu Sebulan, Pengecer LPG 3 Kg Bisa Beralih Jadi PangkalanPengecer yang dapat menjadi pangkalan ini seiring Kementerian ESDM yang sedang menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat dapat sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca lebih lajut »