Pengecer yang dapat menjadi pangkalan ini seiring Kementerian ESDM yang sedang menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat dapat sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan, pengecer LPG 3 kilogram tetap bisa mendapatkan pasokan dan berjualan tabung gas melon. Namun, pengecer harus memiliki nomor induk berusaha dengan mendaftarkan diri di Sistem Online Single Submission .
Dengan demikian, Yuliot menilai, pengecer LPG 3 kg bukan lenyap begitu saja. Pengecer diberikan waktu sebulan untuk dapat menjual LPG 3kg. 'Nomor induk berusaha itu diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,' kata Yuliot.
Sehingga, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar. Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, menyampaikan ada lebih dari 15 titik pangkalan yang dicek untuk memastikan stok dan pasokan LPG 3 kg aman.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah menambah stok LPG 3 kg sebanyak 711.800 tabung. Untuk memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat selama libur panjang 27-31 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta.
LPG 3 Kg LPG 3Kg LPG Pengecer Kementerian ESDM NIB Pangkalan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Empat Dibiak, LPG 3 Kg Dicurigai Dioplas dan Didominasi PengecerPenangkapan empat orang terkait pengoplosan LPG 3 kg menjadi sorotan publik di tengah polemik kelangkaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran. Kementerian ESDM berencana menghapus toko eceran gas dan menggantinya dengan pangkalan resmi untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Baca lebih lajut »
LPG 3 Kg Kembali ke Harga Subsidi Usai Pengecer Beralih Jadi Pangkalan?Pemerintah akan alihkan pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Upaya Transformasi Pengecer LPG 3 Kg Menjadi Pangkalan Resmi PertaminaPemerintah mengupayakan transformasi pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi Pertamina untuk menata kembali penjualan LPG sesuai harga yang ditetapkan. Pengecer dapat mendaftarkan diri secara online melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem kependudukan. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg dan memastikan penggunaannya sesuai aturan Pertamina.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Targetkan Penghapusan Pengecer LPG 3 kgPemerintah Indonesia berencana menghapus pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025. Para pengecer akan diubah menjadi pangkalan resmi LPG dan dapat mendaftarkan diri melalui OSS untuk mendapatkan NIB dan mengajukan diri ke Pertamina. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan, harga yang terjangkau, dan distribusi yang tercatat LPG 3 kg.
Baca lebih lajut »
Pengecer LPG 3 kg Wajib Mendaftar Jadi Pangkalan Pertamina Mulai 1 FebruariWakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram wajib mendaftarkan diri menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina. Pemerintah menyediakan masa transisi selama 1 bulan dan menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat dengan harga yang sesuai dan distribusi yang tercatat.
Baca lebih lajut »
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Lebih Tinggi Gaji yang Mana?Kementerian PAN-RB mulai menetapkan pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Apa bedanya?
Baca lebih lajut »