Dalam pertimbangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Hakim MY dinilai terbukti melanggar KEPPH karena melakukan poligami dan pelanggaran kode etik lainnya.
JawaPos.com – Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hakim MY atas tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim .
Selain Taufiq, MKH terdiri atas anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai, serta perwakilan MA, yaitu Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin. Atas tindakan tersebut, MKH menyatakan terlapor MY terbukti melanggar angka 1 butir 1.1. angka 1 butir 1.1., angka 3 butir 3.1., angka 3 butir 3.1., angka 3 butir 3.1., angka 5 butir 5.1., angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3. Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
Baca juga:Bulog dan Bapanas Pasok Beras Guna Tekan Lonjakan Harga di PasaranMY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, bahkan selama persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah. Karena ingin perceraiannya cepat diputus, pelapor lalu menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Punya Dua Istri, Kompol D Langgar Kode Etik Polri dan Dipatsus Selama 21 HariJika benar terjadi pernikahan kedua atau berselingkuh maka Kompol D melanggar pasal kode etik No 7 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Singgung Kode Etik Polri, Irfan Widyanto Tanyakan Kesalahannya: Bisakah Saya Tolak Perintah Atasan?Terdakwa kasus obstruction of justice, Irfan Widyanto, mempertanyakan letak kesalahannya saat mengamankan DVR CCTV komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Bacakan Pledoi, Irfan Widyanto Singgung Kode Etik Polri: Apa Saya Bisa Tolak Perintah Atasan?Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto menyinggung Kode Etik Polri saat membacakan nota pembelaan/pledoi.
Baca lebih lajut »
Kompolnas: Polri tegas dalam Menindak Anggota yang Diduga Melanggar Kode EtikAnggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai kepolisian sudah bersikap tegas dalam menindak dugaan pelanggaran kode etik
Baca lebih lajut »
Mengaku Diperas Oknum Penyidik, Bripka Madih Diduga Melanggar Kode EtikBripka Madih diduga melanggar kode etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Baca lebih lajut »
Bripka Madih yang Mengaku Diperas Rp 100 Juta Gantian Bakal Diusut Kasus Kasus Kode EtikPolda Metro Jaya menemukan fakta lain di balik viralnya pengakuan Bripka Madih diperas penyidik Rp 100 juta. Hasil penelusuran, Bripka Madih ternyata diduga sebagai anggota polisi yang bermasalah.
Baca lebih lajut »