Bripka Madih diduga melanggar kode etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Selain itu, Bhirawa menyampaikan bahwa Bripka Madih juga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal tersebut mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian. "Wujud perbuatannya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 WIB, juga telah memberikan pernyataan oleh media televisi, media online yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bhirawa mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa Bripka Madih untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik tersebut."Kita lakukan pendalaman, pemeriksaan secara objektif dan profesional serta transparan," tuturnya.Baca berita tanpa iklan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bripka Madih, Anggota Provos Ngaku Diperas Oknum Penyidik saat Laporkan Kasus Soal TanahBripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara mengungkapkan kepada publik pengalaman yang mencengangkan bagi dirinya, di mana ia mengalami pemerasan dari oknum penyidik.
Baca lebih lajut »
Kata Kombes Trunoyudo soal Bripka Madih yang Ngaku Diperas Penyidik saat LaporanKepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya angkat bicara perihal pengakuan Bripka Madih, anggota Polsek Jatinegara yang mengaku diperas oknum penyidik di Polda Metro Ja
Baca lebih lajut »
Bripka Madih, Anggota Provos Mengaku Diperas Polisi, Polda Metro Buka SuaraViral pengakuan Bripka Madih diminta uang Rp 100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya agar laporannya bisa diselidiki.
Baca lebih lajut »
Bripka Madih Kecewa dan Marah Karena Diperas Oknum Polisi saat Urus Kasus Tanah Orangtuanya!Tak hanya diminta uang pelicin Rp100 juta, oknum polisi juga meminta tanah 1.000 meter persegi sebagai biaya penyidikan kepada Bripka Madih.
Baca lebih lajut »
Kecewa Diperas Sesama Polisi, Bripka Madih Berencana Ajukan Pengunduran DiriBripka Madih mengaku diperas oleh seorang anggota polisi berinisal TG dengan pangkat AKP sebesar Rp100 juta dan tanah 1.000 meter persegi.
Baca lebih lajut »