Langgar Aturan PSBB, Wakil Wali Kota Tangsel Minta Maaf |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Langgar Aturan PSBB, Wakil Wali Kota Tangsel Minta Maaf |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Foto Benyamin ramai jadi perbincangan setelah berpose bersama warga tanpa jaga jarak.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan , Benyamin Davnie melanggar aturan saat Tangsel menerapkan pembatasan sosial berskala besar . Foto ia ramai jadi bahan perbincangan setelah berpose bersama warga dinilai tak mematuhi aturan untuk berjaga jarak. Baca Juga Foto itu diketahui diambil saat Benyamin sedang bersama warga di Rawa Lele, Jombang, Ciputat, pada Kamis lalu.

"Izin meneruskan laporan dari warga, pak Ben berkumpul dengan Laskar Anggrek tadi pagi di Jombang, Rawa Lele, Ciputat. Mereka tidak melakukan physical distancing sesuai himbauan pemerintah pusat dan pemerintah kota Tangsel, beliau selaku Wakil Walikota melanggar ketentuan itu," jelas DS dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat .

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie pun mengaku telah menyalahi aturan dalam penerapan PSBB Covid-19. Ia menerangkan, pada saat kegiatan itu berlangsung para peserta yang datang dipastikan mengikuti protokol kesehatan. Semuanya menjaga jarak dan menggunakan masker. Pembawa acara juga seringkali mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan pada masa PSBB yang masih terus berlangsung. “Eh begitu foto-foto udah kaga bisa ditahan dah untuk deket-deketan,” kata Benyamin, Jum'at

Ia pun dengan sangat menyesal menyatakan permohonan maaf atas insiden yang telah terjadi. Benyamin mengaku telah menyalahi ketentuan PSBB dalam rangka pencegahan Covid-19."Saya mohon maaf kepada semua masyarakat dan tidak ada niatan kesengajaan," ungkapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

336 Perusahaan Dialaporkan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR336 Perusahaan Dialaporkan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR336 perusahaan dilaporkan terkait pembayaran THR. Adapun 453 pengaduan berasal dari pekerja/buruh.
Baca lebih lajut »

336 perusahaan dilaporkan langgar aturan pembayaran THR336 perusahaan dilaporkan langgar aturan pembayaran THRPemeriksaan awal pengaduan terkait pembayaran THR akan difokuskan pada kasus THR yang belum disepakati, belum dibayarkan, terlambat dibayarkan, dan tidak dibayarkan.
Baca lebih lajut »

336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THRKementerian Ketenagakerjaan menerima laporan dari 453 buruh melalui Posko Pengaduan THR 2020. Terdapat empat kategori pengaduan, seperti THR belum dibayarkan dan THR belum disepakati.
Baca lebih lajut »

Langgar Aturan THR, Perusahaan Terancam Kena SanksiLanggar Aturan THR, Perusahaan Terancam Kena SanksiMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan akan ada sanksi untuk perusahaan yang terbukti melanggar.
Baca lebih lajut »

Menpan-RB Akan Terbitkan Aturan Baru Bagi ASN, untuk New Normal?Menpan-RB Akan Terbitkan Aturan Baru Bagi ASN, untuk New Normal?Surat Edaran bagi kerja ASN ini tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan Gugus Tugas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 19:55:37