Berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR 2020, sebanyak 336 perusahaan diduga melanggar aturan pembayaran THR.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan mencatat 336 perusahaan yang diduga melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya . Sejumlah perusahaan diadukan 453 buruh kepada Pos Komando Pengaduan THR 2020 sepanjang 11-25 Mei.
Dia menjelaskan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR fokus pada pemilahan empat kategori pengaduan THR. Rinciannya, THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan."Para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan, atau THR belum disepakati.
Selain itu, ada kategori THR terlambat bayar bila terdapat kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut penyebabnya.“Yang pasti kita kerahkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan. Sehingga, permasalahannya dapat segera diselesaikan,” ujar Ida.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
336 Perusahaan Dialaporkan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR336 perusahaan dilaporkan terkait pembayaran THR. Adapun 453 pengaduan berasal dari pekerja/buruh.
Baca lebih lajut »
336 perusahaan dilaporkan langgar aturan pembayaran THRPemeriksaan awal pengaduan terkait pembayaran THR akan difokuskan pada kasus THR yang belum disepakati, belum dibayarkan, terlambat dibayarkan, dan tidak dibayarkan.
Baca lebih lajut »
Kemnaker: 336 Perusahaan Diadukan terkait THR |Republika OnlinePemeriksaan awal dari semua pengaduan THR terbagi ke dalam empat kategori.
Baca lebih lajut »
686 Perusahaan Diadukan Gara-gara Tak Bayar THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 686 perusahaan diadukan gara-gara tak membayar tunjangan hari raya (THR). THR via detikfinance
Baca lebih lajut »
Sanksi Menanti 686 Perusahaan Gara-gara Tak Bayar THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 686 perusahaan diadukan tak membayar tunjangan hari raya (THR). Mereka akan dikenakan sanksi. THR via detikfinance
Baca lebih lajut »
Gaji dan THR Tersendat, Perawat Bisa Lapor ke SiniPerawat yang kehilangan hak-haknya seperti gaji dan THR bisa melaporkan ke Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia secara online. THR via detikfinance
Baca lebih lajut »