Langgar Aturan THR, Perusahaan Terancam Kena Sanksi

Indonesia Berita Berita

Langgar Aturan THR, Perusahaan Terancam Kena Sanksi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan akan ada sanksi untuk perusahaan yang terbukti melanggar.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengusut dugaan pelanggaran aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan yang dilakukan sejumlah perusahaan. Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, kata Ida, antara lain sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

“Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Ida.Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

336 Perusahaan Dialaporkan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR336 Perusahaan Dialaporkan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR336 perusahaan dilaporkan terkait pembayaran THR. Adapun 453 pengaduan berasal dari pekerja/buruh.
Baca lebih lajut »

336 perusahaan dilaporkan langgar aturan pembayaran THR336 perusahaan dilaporkan langgar aturan pembayaran THRPemeriksaan awal pengaduan terkait pembayaran THR akan difokuskan pada kasus THR yang belum disepakati, belum dibayarkan, terlambat dibayarkan, dan tidak dibayarkan.
Baca lebih lajut »

336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THRKementerian Ketenagakerjaan menerima laporan dari 453 buruh melalui Posko Pengaduan THR 2020. Terdapat empat kategori pengaduan, seperti THR belum dibayarkan dan THR belum disepakati.
Baca lebih lajut »

686 Perusahaan Diadukan Gara-gara Tak Bayar THR686 Perusahaan Diadukan Gara-gara Tak Bayar THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 686 perusahaan diadukan gara-gara tak membayar tunjangan hari raya (THR). THR via detikfinance
Baca lebih lajut »

Sanksi Menanti 686 Perusahaan Gara-gara Tak Bayar THRSanksi Menanti 686 Perusahaan Gara-gara Tak Bayar THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 686 perusahaan diadukan tak membayar tunjangan hari raya (THR). Mereka akan dikenakan sanksi. THR via detikfinance
Baca lebih lajut »

Kemnaker: 336 Perusahaan Diadukan terkait THR |Republika OnlineKemnaker: 336 Perusahaan Diadukan terkait THR |Republika OnlinePemeriksaan awal dari semua pengaduan THR terbagi ke dalam empat kategori.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 23:49:47