Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
MAJELIS Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan apabila memilih tempat di luar rumah maka harus ada kondisi salah satu diantara dua ini yang pertama kawasan sudah terkendali covid-19 pada saat 1 syawal nanti berdasarkan arahan otoritas di bidang epidemiologi, otoritas di bidang kesehatan masyarakat yang amanah, kompeten dan kredibilitas.
“Perumahan terbatas yang homogen, yang tidak ada penyebaran covid-19, serta tidak ada korban dan tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yang diduga menjadi carrier,” terangnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MUI dan DMI Larang Takbir Keliling dan Imbau Salat Idul Fitri di RumahMajelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan seruan bersama agar warga Jakarta melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Baca lebih lajut »
Jaksel Ikuti Seruan MUI Soal Takbiran dan Salat Idul FitriPemerintah Kota Jakarta Selatan akan mengikuti seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta soal takbiran dan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Baca lebih lajut »
MUI: Ini Wilayah yang Bisa Laksanakan Salat Idul FitriMenurut Asrorun, hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakad. Sunah yang sangat dianjurkan karena ini bagian dari siar keagamaan.
Baca lebih lajut »
MUI Papua Barat: Sholat Idul Fitri Boleh Selama Zona HijauMUI Papua Barat mengeluarkan tausiyah terkait Sholat Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
MUI-DMI DKI Jakarta: Takbiran dan Sholat Idul Fitri di RumahMUI-DMI DKI Jakarta meminta umat Islam gelar sholat Idul Fitri di rumah.
Baca lebih lajut »