Menurut Asrorun, hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakad. Sunah yang sangat dianjurkan karena ini bagian dari siar keagamaan.
Terkait pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19, Asrorun menjelaskan, salat boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala. “Kalau kita memilih tempat di luar rumah, maka harus ada kondisi salah satu di antara dua ini. Pertama kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal nanti,” jelasnya.
Salah satu indikasinya, jelas Asrorun ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait anggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan. ”Berdasarkan apa? Berdasarkan otoritas yang punya kompetensi dan juga kredibilitas. Otoritas di bidang epidemiologi, otoritas di bidang kesehatan masyarakat yang amanah yang kompeten dan kredibel,” tegas Asrorun.
Kemudian kondisi yang kedua, jelas Asrorun adalah berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas kafein dan diyakini tidak terdapat penularan. “Apakah ada? Karena masyarakat kita luas bangsa kita dengan daerah yang sangat luas tentu ada keragaman kondisi faktual nya.
Di sisi lain, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah. Diutamakan bagi masyarakat yang berada di kawasan penyebaran penyakit yang belum terkendali. “Tetapi baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah salat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MUI Papua Barat: Sholat Idul Fitri Boleh Selama Zona HijauMUI Papua Barat mengeluarkan tausiyah terkait Sholat Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
MUI-DMI DKI Jakarta: Takbiran dan Sholat Idul Fitri di RumahMUI-DMI DKI Jakarta meminta umat Islam gelar sholat Idul Fitri di rumah.
Baca lebih lajut »
MUI Kalbar: Pemda Penentu Masjid Layak Sholat Idul FitriPemda mempunyai wewenang penetapan masjid layak sholat Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
MUI dan DMI Larang Takbir Keliling dan Imbau Salat Idul Fitri di RumahMajelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan seruan bersama agar warga Jakarta melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Baca lebih lajut »
Jaksel Ikuti Arahan MUI Terkait Idul FitriJaksel membatasi sholat Idul Fitri.
Baca lebih lajut »