Lagi, Bea Cukai Permudah Prosedur Impor Ekspor Produk Curah | Republika Online

Indonesia Berita Berita

Lagi, Bea Cukai Permudah Prosedur Impor Ekspor Produk Curah | Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

Bea Cukai memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan barang bentuk curah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah kondisi perekonomian yang sedang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19, Bea Cukai terus membantu pelaku usaha dan masyarakat dengan memberikan berbagai insentif, baik fiskal maupun prosedural. Kali ini melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.04/2020, Bea Cukai memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan terhadap selisih berat dan/atau volume barang impor curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.

“Hal ini menyebabkan adanya perbedaan perlakuan kepabeanan atas selisih berat barang curah,” ungkapnya. Heru menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan masukan dari asosiasi dan industri yang proses bisnisnya terkait dengan barang dalam bentuk curah. Lebih lanjut, Heru menjelaskan peraturan ini mengatur perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan atau volume terhadap barang impor atau ekspor dalam bentuk curah, seperti gandum, makanan ternak, gula, minyak dan barang lainnya yang berwujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, maupun butiran.

Heru berharap dengan insentif ini, industri manufaktur di bidang petrokimia, migas, CPO, pupuk, pemintalan, pangan, dan industri lainnya yang mengimpor bahan bakunya ataupun mengekspor hasil produksinya dalam bentuk curah bisa melaksanakan proses bisnis dengan lebih efektif dan efisien dari sisi waktu dan biaya. Selain itu, juga akan memberikan kepastian hukum terkait penanganan selisih berat dan atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah dari sisi kepabeanan.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Permudah Kerja di Tengah Pandemi Covid-19, Bea Cukai Luncurkan Aplikasi Pergerakan BarangPermudah Kerja di Tengah Pandemi Covid-19, Bea Cukai Luncurkan Aplikasi Pergerakan BarangAplikasi terbaru yang diluncurkan adalah Bea Cukai Amamapare, yaitu Aplikasi SIP Bang (Sistem Informasi Pergerakan Barang).
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Permudah Prosedur Impor/Ekspor Barang Curah untuk IndustriBea Cukai Permudah Prosedur Impor/Ekspor Barang Curah untuk IndustriDi tengah pandemi COVID-19, Bea Cukai membantu pelaku usaha dan masyarakat dengan memberikan berbagai insentif, baik fiskal maupun prosedural. BeaCukai
Baca lebih lajut »

Di Tengah Coivd-19, Bea Cukai Turut Gelar Aksi Sosial | Republika OnlineDi Tengah Coivd-19, Bea Cukai Turut Gelar Aksi Sosial | Republika OnlineBea Cukai di beberapa daerah turut mengggelar aksi sosial untuk ringankan beban warga
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Fasilitasi Produksi Puluhan Ribu Unit APD Untuk DihibahkanBea Cukai Fasilitasi Produksi Puluhan Ribu Unit APD Untuk DihibahkanBea Cukai bekerja sama dengan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat memproduksi puluhan ribu unit APD. BeaCukai
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Amamapare Luncurkan Aplikasi Pergerakan Barang | Republika OnlineBea Cukai Amamapare Luncurkan Aplikasi Pergerakan Barang | Republika OnlineBea Cukai terus berinovasi dalam hal pemanfaatan teknologi informasi.
Baca lebih lajut »

Lewat Video Converence, Bea Cukai Optimalkan Pelayanan | Republika OnlineLewat Video Converence, Bea Cukai Optimalkan Pelayanan | Republika OnlineMelalui video conference Bea Cukai paparkan pemberian izin.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 17:13:52