Prabowo telah menyetujui gugatan terkait pelanggaran pilpres melalui MK.
Jakarta, Beritasatu.com - Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi tetap menggunakan jalur konstitusional dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga memutuskan akan membawa gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi .
"Salah satunya diputuskan ke MK. Jadi salurannya ke MK. Batas waktunya kan masih 3 hari," ujar salah satu tim BPN 02 dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan seusai rapat dengan partai koalisi di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa ."MK jalur konstitusionalnya. Jadi tudingan-tudingan selama ini kan enggak bener toh. Sejak awal, kami bilang jalurnya konstitusional dan saluran yang tersedia digunakan dan itulah jalurnya, kemarin menggugat ke Bawaslu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Demokrat Apresiasi Keputusan Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MKPartai Demokrat mengapresiasi keputusan calon presiden Prabowo Subianto yang berencana menggugat hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
BPN Prabowo Patok 3x24 Jam untuk Putuskan Tempuh Jalur MKBPN Prabowo-Sandi tak menutup kemungkinan menggugat hasil Pilpres 2019 versi KPU ke Mahkamah Konstitusi. Mereka kini masih fokus mempertanyakan kecurangan.
Baca lebih lajut »
Prabowo-Sandiaga akan Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MKPrabowo-Sandiaga memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal di kediaman Prabowo. Pilpres2019
Baca lebih lajut »
Soal Gugatan Pemilu, MK Pernah Menangkan Calon Kalah Versi KPU di Pilkada, Bisakah 02 Bernasib Sama? - Tribun WowPrabowo-Sandi enggan melaporkan beberapa dugaan kecurangan ke MK, padahal MK pernah memenangkan calon yang dianggap kalah oleh penghitungan KPU.
Baca lebih lajut »
Duga Banyak Kecurangan Pemilu, Caleg PKS Akan Menggugat ke MKCalon Lagislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sulsel I dari PKS, Ariady Arsal, memastikan, bakal mengajukan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
MK siap menerima proses pengajuan sengketa PemiluMahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono menyatakan siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019 baik Pilpres maupun Pileg pada Selasa ...
Baca lebih lajut »
Gugatan Hasil Pemilu Sudah Bisa Diajukan ke MKGugatan hasil pemilu berlangsung tiga hari sejak 21 Mei.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Gugatan soal 'Caleg Instan'Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Baca lebih lajut »
Berita menarik hukum, dari MK soal UU Pemilu hingga napi Lapas LangkatKemarin, Senin (20/5), hingga Selasa dini hari, ada beberapa berita hukum yang masih menarik untuk dibaca antara lain penegasan MK yang menilai UU Pemilu ...
Baca lebih lajut »
BPN akan Ajukan Gugatan ke MKBPN akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada.
Baca lebih lajut »