BPN akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi dan akan mempersiapkan materi gugatan. Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi."Ya, akan ajukan gugatan ke MK," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa .
Dia mengatakan dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK. Menurut Dasco, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK. Misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan, di Gedung KPU RI, pada Selasa dini hari. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, mengatakan, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN. Yakni, pasangan 01 Jokowi-Maruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugatan Ditolak, BPN Akan Kembali Ajukan Laporan ke BawasluDasco mengungkapkan memang tidak mudah untuk membuat laporan terkait kecurangan TSM.
Baca lebih lajut »
Prabowo-Sandiaga akan Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MKPrabowo-Sandiaga memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal di kediaman Prabowo. Pilpres2019
Baca lebih lajut »
Pengamat: BPN tak percaya diri ajukan sengketa ke MKPengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan, MHum menilai, Badan Pemenangan Nasional (BPN) ...
Baca lebih lajut »
BPN Prabowo Patok 3x24 Jam untuk Putuskan Tempuh Jalur MKBPN Prabowo-Sandi tak menutup kemungkinan menggugat hasil Pilpres 2019 versi KPU ke Mahkamah Konstitusi. Mereka kini masih fokus mempertanyakan kecurangan.
Baca lebih lajut »
KPU Beri Waktu Peserta Pemilu hingga 24 Mei 2019, Demokrat Pastikan Akan Ajukan Gugatan ke MK - Tribunnews.comKPU beri waktu peserta pemilu hingga 24 Mei 2019, Paartai Demokrat Pastikan akan ajukan gugatan ke MK terkait hasil Pemilu 2019.
Baca lebih lajut »
Ferdinand PD Berhenti Dukung Prabowo, BPN: Itu Emosi Sesaat'Yang namanya koalisi itu kan partai politik, Partai Demokrat, bukan Bung Ferdinand sendiri. Saya yakin itu hanya emosi sesaat lah, saya pikir,' kata Dasco.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu BPN Prabowo-SandiBawaslu RI menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, karena bukti yang ada tidak memenuhi syarat.
Baca lebih lajut »
Laporan BPN soal Keterlibatan ASN Ditolak, Bawaslu: Tak ada Bukti
Baca lebih lajut »
Bawaslu Tolak Laporan BPN soal ASN Menangkan JokowiBawaslu menyatakan laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu oleh kubu Jokowi, tidak disertai bukti kuat.
Baca lebih lajut »
Beredar SPDP Eggi Sudjana, BPN: Prabowo Sebagai TerlaporCalon presiden Prabowo Subianto menjadi terlapor dalam dugaan kasus makar yang dilakukan Eggi Sudjana.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ajukan Penangguhan PenahananEggi Sudjana resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5/2019).
Baca lebih lajut »