Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf menilai pernyataan JPU yang menyebut kliennya membawa pisau untuk membunuh sebagai dalil yang sesat.
“Karena sudah diketahui umum adalah dalil yang sesat dan suatu logika yang keliru sebab tidak semua orang yang membawa pisau bertujuan untuk membunuh seseorang dan/atau untuk melakukan suatu tindakan kriminal.”Kuat Maruf dan Ferdy Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Itu Asumsi JPU
“Pertanyaan sederhana, apakah setiap orang yang membawa pisau diyakini akan melakukan pembunuhan? Sepertinya hanya penuntut umum yang mempunyai kesimpulan seperti itu.” Dalam buku tersebut, menjelaskan bahwa lazimnya bunyi rumusan Pasal 184 ayat ini selalu disebut dengan istilahyang berarti setiap hal yang"sudah umum diketahui tidak lagi perlu dibuktikan dalam pemeriksaan sidang pengadilan.Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[FULL] Jaksa Tolak Pleidoi Kuat Maruf yang Minta DibebaskanJaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf.
Baca lebih lajut »
Agenda Duplik Kasus Brigadir J, Kuat Maruf Tegaskan Peran di Duren TigaKuat Maruf bakal menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca lebih lajut »
Kuat Maruf Ngaku 'Bestie' dengan Brigadir J dan Bilang Tak Selingkuh dengan Putri Candrawathi, tapi...Meski begitu, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf mengaku bahwa dia tak hanya merasa sedih karena dituntut 8 tahun hukuman penjara saja.
Baca lebih lajut »
Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, PH Kuat Maruf: Itu Imajinasi Picisan Penuntut UmumTim penasihat hukum Kuat Maruf menilai tudingan soal perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua hanya imajinasi picisan penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Perselingkuhan Putri-Brigadir J, Kuat Maruf: Imajinasi Jaksa Seperti Menyusun NovelJaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebutkan bahwa Kuat Maruf mengetahui bahwa telah adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Baca lebih lajut »