Jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf.
- Jaksa penuntut umum menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf.
Jaksa meminta agar Kuat Maruf tetap dihukum penjara selama 8 tahun. Hal ini disampaikan oleh jaksa dalam agenda pembacaan replik tanggapan atas nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat MarufPada pembacaan replik ini, JPU menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan kubu Ferdy Sambo Cs.
Baca lebih lajut »
Jaksa Tolak Semua Alibi Pembelaan Kuat Ma'ruf: Kuat Tahu Rencana Pembunuhan Yosua!Jaksa menyebut pembelaan terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengklaim membawa pisau dapur untuk membela diri dari serangan Yosua tidak terbukti.
Baca lebih lajut »
Ini Sejumlah Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Sambo, Ricky dan Kuat!Selain tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, jaksa menilai sambo tidak jujur dalam menyampaikan pleidoi.
Baca lebih lajut »
Jaksa Senior Minta Jaksa yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Bharada E DiperiksaJaksa diminta tegas saat membacakan tuntutan seorang terdakwa. Jaksa Agung Muda Pidana Umu diminta periksa jaksa yang tahan tangis tersebut.
Baca lebih lajut »
[TOP 3 NEWS] Pleidoi Sambo Cs Ditolak - Tuntutan Terdakwa OOJ - Mahasiswa UI Tewas TersangkaJaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Yosua tolak pleidoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dalam replik yang dibacakan Jumat (27/1).
Baca lebih lajut »