Kuat Maruf Akan Divonis saat Hari Valentine

Indonesia Berita Berita

Kuat Maruf Akan Divonis saat Hari Valentine
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 90%

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 14 Februari mendatang.

dua pekan mendatang. Artinya Kuat Maruf bakal divonis tepat pada tanggal 14 Februari 2023.

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa . Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar hakim ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.Seperti diketahui, Kuat Maruf telah menjalani sidang tanggapan dari jaksa penuntut umum atau duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 31 Januari 2023.

Kuat Maruf sendiri telah dituntut delapan tahun penjara dalam perkara tersebut. Tak hanya Kuat, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara.Kemudian untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Selanjutnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana itu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

[FULL] Jaksa Tolak Pleidoi Kuat Maruf yang Minta Dibebaskan[FULL] Jaksa Tolak Pleidoi Kuat Maruf yang Minta DibebaskanJaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf.
Baca lebih lajut »

Agenda Duplik Kasus Brigadir J, Kuat Maruf Tegaskan Peran di Duren TigaAgenda Duplik Kasus Brigadir J, Kuat Maruf Tegaskan Peran di Duren TigaKuat Maruf bakal menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca lebih lajut »

Kuat Maruf Ngaku 'Bestie' dengan Brigadir J dan Bilang Tak Selingkuh dengan Putri Candrawathi, tapi...Kuat Maruf Ngaku 'Bestie' dengan Brigadir J dan Bilang Tak Selingkuh dengan Putri Candrawathi, tapi...Meski begitu, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf mengaku bahwa dia tak hanya merasa sedih karena dituntut 8 tahun hukuman penjara saja.
Baca lebih lajut »

Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, PH Kuat Maruf: Itu Imajinasi Picisan Penuntut UmumPutri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, PH Kuat Maruf: Itu Imajinasi Picisan Penuntut UmumTim penasihat hukum Kuat Maruf menilai tudingan soal perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua hanya imajinasi picisan penuntut umum.
Baca lebih lajut »

Perselingkuhan Putri-Brigadir J, Kuat Maruf: Imajinasi Jaksa Seperti Menyusun NovelPerselingkuhan Putri-Brigadir J, Kuat Maruf: Imajinasi Jaksa Seperti Menyusun NovelJaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebutkan bahwa Kuat Maruf mengetahui bahwa telah adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 11:25:52