Kuasa Hukum Haris Azhar - Fatia Maulidiyanti Laporkan Majelis Hakim, Apa Saja Syarat Menjadi Hakim? TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan majelis hakim yang menangani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Yudisial .Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Pengadilan Hongkuh Otoh, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, dan dua hakim anggota Muhammad Yohan Arifin serta Agam Syarif Baharudin.Hakim memiliki kekuasaan tertinggi di meja peradilan. Siapa pun yang tersandung perkara harus tunduk pada putusan hakim.
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.4. Sarjana hukum.5. Lulus pendidikan hakim.6. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.8. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun.9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AGH Pacar Mario Dandy Tunggu Surat Panggilan JPU, Kuasa Hukum: Kalau Ada Kami Kooperatif - Wartakotalive.comKesaksian AGH, pacar Mario Dandy, sangat ditunggu untuk ksus penganiayaan terhadap David Ozora. Sayang, surat panggilannya belum ada.
Baca lebih lajut »
Sidang Mario Dandy Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut AG Saksi Mahkota yang Diperiksa TerakhirMangatta Toding Allo menuturkan, AG sebagai saksi yang akan diperiksa paling akhir di kasus Mario Dandy.
Baca lebih lajut »
Kuasa hukum APA sebut Mario sering ubah BAP kepada pihak KepolisianKuasa hukum APA menyebut setelah Mario dipindahkan ke Polrestro Jakarta Selatan, keterangannya pun berubah dengan menghadirkan saksi baru, yakni Amanda yang merupakan kliennya
Baca lebih lajut »
Kasus Pencabulan Anak di Kepri, Kuasa Hukum Sebut Ada Sejumlah KejanggalanPengadilan Negeri Tanjungpinang mengadili perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa anak berinisial A (14) dengan korban anak berinisial C (14).
Baca lebih lajut »
Kuasa hukum korban sebut ada pelaku lain pada kecelakaan di CakungKuasa Hukum keluarga korban kecelakaan di Cakung menduga adanya keikutsertaan ibu pelaku dalam kasus ini. Ibunya disebut juga tidak memerintahkan anaknya untuk langsung menyerahkan diri.
Baca lebih lajut »
Ajukan Tuntutan Nafkah Rp1 Miliar pada Ari Wibowo, Kuasa Hukum Inge Anugrah: Itu Tidak BanyakAri Wibowo justru mengaku pihak kuasa hukum Inge Anugrah ingin membuat hubungannya dengan mantan istri kian keruh.
Baca lebih lajut »