Kasus Pencabulan Anak di Kepri, Kuasa Hukum Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan

Indonesia Berita Berita

Kasus Pencabulan Anak di Kepri, Kuasa Hukum Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 68%

Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengadili perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa anak berinisial A (14) dengan korban anak berinisial C (14).

Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengadili perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa anak berinisial A dengan korban anak berinisial C asalSidang yang selalu digelar secara tertutup itu, akan memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga.

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Hari Jumat nanti agenda tuntutan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang, kepada Kompas.com usai sidang, Selasa .Derita Tiada Akhir Penghuni Rusunawa Marunda: Krisis Air Bersih, Polusi Debu Batubara, dan Marak Pencabulan Anak Di antaranya adalah adanya dugaan kesengajaan korban hingga menyebabkan terjadinya hubungan suami istri antara terdakwa dan korban.

Disampaikan Doby, hal itu berdasarkan hasil penilaian Ahli Psikologi UPTD PPA Provinsi Kepri dan UPTD PPA Kota Tanjungpinang, Riska Nova Pratiwi, selaku saksi ahli psikologi dalam persidangan."Ada keterangan ahli yang lakukan pendampingan klien kami dan korban. Ahli mengatakan kasus ini agak unik. Kebanyakan pelaku yang memiliki kecenderungan seksual aktif, tapi ini malah korban yang memiliki kecenderungan seksual aktif," sebut Doby.

Keterangan lain yang juga diperoleh oleh ahli psikologi tersebut adalah korban telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain sejak kelas tiga SD. Ada dugaan jika korban mengalami"Mungkin itu yang jadi buat korban ini jadi liar, dan mungkin juga karena perceraian kedua orangtuanya. Kami berterima kasih kepada ahli psikologi yang dihadirkan Senin kemarin. Kami juga tidak menyatakan klien kami tidak bersalah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penggunaan Bukti Palsu di Pengadilan Merupakan Penghinaan terhadap Pengadilan |Republika OnlinePenggunaan Bukti Palsu di Pengadilan Merupakan Penghinaan terhadap Pengadilan |Republika OnlineLembaga Perhimpunan Advokat harus tindak pengacara pengguna bukti palsu.
Baca lebih lajut »

MA Diminta Dugaan Usut Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri SimalungunMA Diminta Dugaan Usut Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri SimalungunMenurut Alfonsius, penggunaan bukti palsu di persidangan merupakan tindakan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Baca lebih lajut »

40 Orang Gugat Pinjol iGrow hingga OJK di PN Jakarta Selatan40 Orang Gugat Pinjol iGrow hingga OJK di PN Jakarta SelatanPuluhan penggugat mengajukan PT iGrow Resources Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »

Kasus Penipuan Nasabah KSP Indosurya, Pengacara Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Hari IniKasus Penipuan Nasabah KSP Indosurya, Pengacara Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Hari IniPengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang pembacaan vonis kasus penipuan dengan terdakwa pengacara Natalia Rusli, Selasa (20/6/2023) ini. Sindonews news .
Baca lebih lajut »

Kasus Penyakit Raja Singa di Jogja Ngegas, Capai 89 Kasus Per April 2023!Kasus Penyakit Raja Singa di Jogja Ngegas, Capai 89 Kasus Per April 2023!Kasus sifilis atau penyakit raja singa melonjak di Provinsi DIY, mencapai 89 kasus per April 2023 pada kelompok umur penderita mayoritas berusia 25-49 tahun.
Baca lebih lajut »

Tanjungpinang dan Korea Selatan Kerja Sama Bangun Green Industrial ParkTanjungpinang dan Korea Selatan Kerja Sama Bangun Green Industrial ParkPemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan investor asal Korea Selatan menyepakati kerja sama membangun Green Industrial Park atau kawasan indus
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 00:57:47