KSPI Tak Pernah Diajak Bicara Soal Jaminan Hari Tua Cair saat Usia 56 Tahun

Indonesia Berita Berita

KSPI Tak Pernah Diajak Bicara Soal Jaminan Hari Tua Cair saat Usia 56 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

KSPI Tak Pernah Diajak Bicara Soal Jaminan Hari Tua Cair saat Usia 56 Tahun TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan belum pernah diajak bicara soal peraturan baru mengenai pencairan program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.'Setahu saya laporan dari Tripartit Nasional dan juga di Dewan Pengupahan Nasional, termasuk Dewas di BPJS Ketenagakerjaan, belum ada pembicaraan tentang perubahan JHT ini,' kata Said saat konferensi pers, Sabtu.

Tanpa mengurangi nilai yang diterima saat pensiun,' katanya.Dihubungi terpisah, Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat KejamKSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam'Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,' kata Presiden KSPI Said Iqbal - JHT BPJSTK
Baca lebih lajut »

Tolak Permenaker 2/2022, KSPI: JHT Pertahanan Terakhir BuruhTolak Permenaker 2/2022, KSPI: JHT Pertahanan Terakhir BuruhKSPI menolak keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca lebih lajut »

KSPI Desak Jokowi Copot Menaker Ida FauziyahKSPI Desak Jokowi Copot Menaker Ida FauziyahKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah.
Baca lebih lajut »

Article headlineGELORA.CO -  Aturan baru soal pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cari saat peserta Jamsostek berusia 56 tahun menuai kecama...
Baca lebih lajut »

Jaminan Hari Tua Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Kadin: Itu Sudah Tepat! | Ekonomi - Bisnis.comJaminan Hari Tua Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Kadin: Itu Sudah Tepat! | Ekonomi - Bisnis.comKadin Indonesia menilai program Jaminan Hari Tua baru cair saat usia 56 tahun dinilai sudah tepat sebagai program jangka panjang.
Baca lebih lajut »

Aturan Anyar Menaker Soal Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Tuai KritikAturan Anyar Menaker Soal Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Tuai KritikBerdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan apabila usia peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 56 tahun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 18:32:56