'Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,' kata Presiden KSPI Said Iqbal - JHT BPJSTK
) mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua .
Dengan begitu kata dia, bila buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun, maka harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT."Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat . Selain itu, KSPI juga menyebut sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan di PHK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 TahunRibuan orang teken petisi pembatalan aturan pencairan jaminan hari tua yang harus mencapai usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »
Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHTKetentuan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai kontroversi lantaran dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia...
Baca lebih lajut »
'Mimpi Buruk' Karyawan Resign dan Kena PHK, Aturan Baru Menaker: JHT BPJSTK Bisa Cair saat Usia 56 Tahun - Pikiran-Rakyat.comPencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun
Baca lebih lajut »
Lewat Permenaker No.2/2022, JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Tribunnews.comIda Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencap
Baca lebih lajut »
Bisakah Mencairkan Uang JHT Sebelum Usia 56 Tahun? BPJamsostek Buka SuaraPeserta bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun
Baca lebih lajut »
40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 TahunRibuan orang teken petisi pembatalan aturan pencairan jaminan hari tua yang harus mencapai usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »