Aturan Anyar Menaker Soal Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Tuai Kritik

Indonesia Berita Berita

Aturan Anyar Menaker Soal Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Tuai Kritik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 wow_keren
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 80%

Aturan Anyar Menaker Soal Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Tuai Kritik Nasional

Nasional WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken aturan baru tentang jaminan hari tua . Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT hanya bisa dicairkan apabila usia peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," demikian kutipan Pasal 5. Apabila pekerja berhenti karena mengundurkan diri, tuturnya, maka aturan itu mungkin masih bisa dimengerti. Pasalnya pekerja bisa mendapat pekerjaan baru dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaannya berlanjut.

WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken aturan baru tentang jaminan hari tua . Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT hanya bisa dicairkan apabila usia peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 56 tahun. "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," demikian kutipan Pasal 5.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

wow_keren /  🏆 5. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Baru, Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair di Usia 56 TahunAturan Baru, Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair di Usia 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan, pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai...
Baca lebih lajut »

40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 TahunRibuan orang teken petisi pembatalan aturan pencairan jaminan hari tua yang harus mencapai usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »

Jamsostek Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Buruh: Aturan Sadis!Jamsostek Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Buruh: Aturan Sadis!Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan JHT. Dalam aturan itu manfaat JHT disebutkan dapat dicairkan apabila usia peserta Jamsostek 56 tahun.
Baca lebih lajut »

57.000 Lebih Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun | Ekonomi - Bisnis.com57.000 Lebih Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun | Ekonomi - Bisnis.comPetisi yang berjudul \'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun\' ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan.
Baca lebih lajut »

JHT Bisa Dicairkan Penuh saat Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Lama vs BaruJHT Bisa Dicairkan Penuh saat Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Lama vs BaruDalam aturan terbaru, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan ketika peserta BPJamsostek mencapai usia 56 tahun. Bagaimana aturan yang lama?
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Menaker: JHT Bisa Cair saat Usia 56 TahunAturan Baru Menaker: JHT Bisa Cair saat Usia 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 22:16:45