Kronologi Bocah Malang Meninggal Diduga Korban Malapraktik Versi Dinkes

Indonesia Berita Berita

Kronologi Bocah Malang Meninggal Diduga Korban Malapraktik Versi Dinkes
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Malapraktik yang diduga menyebabkan seorang bocah meninggal usai menjalani perawatan di salah satu RS masih diaudit. Dinas Kesehatan membeberkan kronologinya.

Alvito Ghaniyu Maulidan meninggal dalam perawatan di RS Prasetya Husada, Malang. Audit tengah dilakukan merespons dugaan malapraktik yang disampaikan keluarga pasien asal Jalan Raya Pertamanan, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso tersebut.

Dari hasil audit itu, Wiyanto menyebutkan bahwa dirinya akan dapat mengetahui prosedur penanganan terhadap pasien. Termasuk upaya pengobatan dan jenis obat yang diberikan atau disuntikkan kepada pasien. Sementara itu, RS Prasetya Husada belum memberikan keterangan resmi soal tudingan malapraktik yang mengakibatkan korban meninggal. Mengenai peristiwa itusudah berupaya melakukan verifikasi dengan datang ke RS Prasetya Husada pada Rabu siang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Alasan Kemenkes Bikin Tenaga Cadangan KesehatanIni Alasan Kemenkes Bikin Tenaga Cadangan KesehatanPlt Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Sumarjaya mengungkap alasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk tenaga cadangan kesehatan.
Baca lebih lajut »

Bocah di Malang Meninggal Diduga Jadi Korban Malapraktik saat Dirawat di RSBocah di Malang Meninggal Diduga Jadi Korban Malapraktik saat Dirawat di RS'Contoh (kejanggalan yang saya maksud adalah) waktu anak saya mendapatkan suntikan obat dan mengalami kejang itu jedanya cuman 5 menit, tapi di hasil rekam medis itu keterangan jedanya 20 menit,' terangnya.
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan Siap Dibawa ke Rapat Paripurna, IDI dan Organisasi Profesi Kesehatan Tetap Menolak - Jawa PosRUU Kesehatan Siap Dibawa ke Rapat Paripurna, IDI dan Organisasi Profesi Kesehatan Tetap Menolak - Jawa PosPanja RUU Kesehatan kemarin (19/6) memberikan laporan kepada Komisi IX DPR RI. Meski mendapatkan banyak kontra, RUU Kesehatan tetap dibahas.
Baca lebih lajut »

Alasan Komisi IX Hapus Anggaran Wajib Pemerintah untuk Kesehatan di RUU Kesehatan |Republika OnlineAlasan Komisi IX Hapus Anggaran Wajib Pemerintah untuk Kesehatan di RUU Kesehatan |Republika OnlineDi UU 36/2009, mandatory spending APBN untuk kesehatan sebesar 5 persen.
Baca lebih lajut »

Komisi IX: Anggaran Kesehatan Bisa Lebih dari 10 Persen Lewat RUU KesehatanKomisi IX: Anggaran Kesehatan Bisa Lebih dari 10 Persen Lewat RUU KesehatanPemerintah alokasikan minimal 5 persen APBN dan minimal 10 persen APBD bagi kesehatan
Baca lebih lajut »

Pengamat: Komitmen Negara Hilang Dalam RUU KesehatanPengamat: Komitmen Negara Hilang Dalam RUU KesehatanPengamat menilai dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) komitmen negara akan hilang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 20:48:26